Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Akan Ubah Formula Penentuan Harga Jual Bahan Bakar Jenis Premium

Menurut Arcandra, perubahan formula harga Premium dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur biaya (cost structure) Premium.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Akan Ubah Formula Penentuan Harga Jual Bahan Bakar Jenis Premium
TRIBUNNEWS.COM
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar 

Laporan Reporter Kontan, Febrina Ratna Iskana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap mengubah formula harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.

Pemerintah bersama PT Pertamina pun telah melakukan rapat di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (22/11/2018) membahas hal tersebut.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar membenarkan pemerintah bersama Pertamina memang membahas mengenai rencana revisi formula harga untuk Premium. "Formula BBM untuk penugasan lagi dibuat formulanya, lagi direvisi," kata Arcandra, Kamis (22/11/2018).

Menurut Arcandra, perubahan formula harga Premium dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur biaya (cost structure) Premium.

Dengan begitu, harga yang ditetapkan menjadi lebih adil bagi konsumen dan PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang mendapatkan penugasan.

Apalagi formula harga Premium saat ini sudah disusun sejak tahun 2014. Namun, Arcandra belum mau menyebut komponen biaya yang akan diubah dalam formula harga premium tersebut.

Baca: Pemerintah Akan Beli Gedung Haji di Arab Saudi, Ini Tanggapan DPR

Berita Rekomendasi

"Ya nantilah kan lagi dibahas. Sesuai dengan segala macam bentuk cost," jelas Arcandra.

Selain formula harga Premium, Arcandra bilang, pemerintah juga sudah membahas revisi formula harga solar dan LPG. Namun formula harga yang baru tersebut belum diterapkan. "Kan gas LOG sudah, solar sudah, kami kasih ke Kemkeu," imbuhnya.

Komponen formula harga Premium yang selama ini jadi sorotan adalah mean of platts Singapore (MOPS).

Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, maka harga Premium per liter dihitung berdasarkan harga dasar + biaya tambahan distribusi + PPN + PBBKB.



VIDEO PILIHAN

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas