Dongkrak Harga CPO, Pemerintah Tidak Pungut Biaya Ekspor CPO
Pemerintah memutuskan untuk sementara waktu untuk tidak memungut biaya ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) atau dinolkan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk sementara waktu untuk tidak memungut biaya ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) atau dinolkan.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, keputusan tersebut seiring terus menurunnya harga CPO dan Presiden Joko Widodo melihat diperlukan menghilangkan biaya ekspor dalam enam bulan ke depan untuk membantu masyarakat.
"Sekarang sawit itu ke rakyat kecil, presiden melihat ke rakyat kecil aja, nanti (setelah 6 bulan) kita lihat lagi gimana Respon market," kata Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Baca: Trump Ancam Tutup Permanen Perbatasan Meksiko jika Imigran Terus Coba Masuki AS
Diketahui dalam situasi normal harga CPO di atas 549 dolar AS, maka dikenakan pungutan 50 dolar AS per ton. Saat ini, harga berada di level 420 dolar AS per ton.
Menurut Luhut, pemerintah berharap adanya keputusan tersebut harga CPO menjadi lebih baik, sehingga tidak perlu ada kebijakan lainnya dalam mengintervensi harga.
"Ini membantu rakyat untuk harga bisa stabil atau lebih baik, bagaimanapun (CPO) jadi isu global," kata Luhut.