Kerjasama Indonesia dan Pemerintah Kanada Melalui NSLIC/NSELRED Dorong Kemudahan Perizinan Usaha
Hasil survei tersebut telah dibahas bersama dan mendapatkan masukan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Kanada untuk Indonesia, H.E. Peter MacArthur bersama Deputi Pengembangan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, membuka Seminar Nasional Pembelajaran dan Praktik Baik Tantangan-tantangan Perizinan Usaha yang diselenggarakan oleh National Support for Local Investment Climate/National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED) pada, Selasa (27/11/2018) di Jakarta.
NSLIC/NSELRED merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dengan Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC) yang dilaksanakan dari 2016 hingga 2020 untuk mendorong peningkatan iklim investasi dan pengembangan ekonomi daerah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, NSLIC/NSELRED juga bekerjasama dengan Kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, pemerintah kota/kabupaten dan provinsi.
Berdasarkan laporan Doing Business 2018 dari World Bank Group, Indonesia berada di peringkat ke-72 dari 190 negara yang memiliki kemudahan berusaha dengan distance to frontier score 66.47 (skala maksimal 100). Secara umum, performa Indonesia dalam melaksanakan kemudahan berusaha juga meningkat.
Dikutip dari laporan Doing Business 2017 dari World Bank Group seperti ditulis oleh Jakarta Post pada 21 November 2017, Indonesia telah mengalami peningkatan signifikan dalam melakukan reformasi regulasi di bidang ekonomi sehingga indeks Ease of Doing Business (EODB) Indonesia menanjak 19 peringkat dari sebelumnya di ranking 91 pada tahun 2017 ke ranking 72 pada tahun 2018.
Namun demikian, perusahaan-perusahaan nasional dan asing yang beroperasi di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan antara lain terkait birokrasi dan korupsi meskipun pemerintah saat ini telah membuat paket-paket kebijakan ekonomi untuk menarik investor dan meningkatkan iklim usaha.
Pada 2017, NSLIC/NSELRED bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan survei untuk mengkaji regulasi-regulasi yang menghambat investasi daerah, terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.
Hasil survei tersebut telah dibahas bersama dan mendapatkan masukan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara serta berbagai pihak non-pemerintah.
Hasil survei tersebut juga telah dikonsultasikan di tingkat nasional dan mendapatkan masukan dari kementerian-kementerian teknis terkait pada Maret 2018 sehingga menghasilkan daftar rekomendasi regulasi untuk dikaji ulang dan direvisi.
Beberapa regulasi tersebut antara lain Regulasi Kemudahan Berusaha seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Lapor Perusahaan; Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (diubah tiga kali, terakhir dengan pengesahan Permendag 7/M-DAG/PER/2/2017); Permendag 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan SIUP dan TDP sebagaimana diubah dengan Permendag 14/M-DAG/PER/3/2016; Permendag 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (diubah tiga kali terakhir dengan Permendag 08/M-DAG/PER/2/2017); Udang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatsblad 1926 No. 226 (sebagaimana telah A Project implemented by: diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 No. 450); UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; dan PP 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Selain itu, terkait regulasi mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Direktur Proyek NSLIC/NSELRED, Rino A. Sa’danoer mengatakan, “Selain membahas pembelajaran dan praktik baik dalam reformasi Ease of Doing Business, seminar ini diharapkan menghasilkan rekomendasi, tindak lanjut dan rencana aksi prioritas yang harus ditangani, oleh siapa dan kapan, termasuk apa yang dapat difasilitasi NSLIC/NSELRED.
Serta, bertujuan menampung masukan dari sektor swasta, terutama menyangkut kendala perizinan, sehingga menjadi kontribusi guna memperkaya upaya pemerintah saat ini dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.”
Seminar ini dihadiri oleh perwakilan Global Affairs Canada (GAC), Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kantor Staf Presiden (KSP), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), BAPPEDA Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari 10 kota/kabupaten di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara; Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah; Indonesia–Canada Chamber of Commerce (ICCC); European Chamber of Commerce in Indonesia; Swedish Business Association; Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO); Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI); Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI); Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI); Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia (APWINDO); dan media.