Darmin Serahkan Revisi DNI ke Jokowi Pekan Depan
Darmin mengatakan pihaknya akan menyosialiasikan materi DNI kepada para pengusaha dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Solo
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan menyerahkan revisi kebijakan Daftar Negatif Investasi kepada Presiden Joko Widodo pekan depan.
Sebelumnya, revisi Daftar Negatif Investasi yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi 16 sempat menuai perbincangan dari kalangan pengusaha. Karena itu, pemerintah didorong untuk mendapat masukan dari kalangan pengusaha dan mendiskusikan lebih lanjut. Sebab, tidak sedikit pengusaha yang salah menginterpretasikan relaksasi DNI yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu. Pengusaha juga pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Darmin mengatakan pihaknya akan menyosialiasikan materi DNI kepada para pengusaha dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Solo, Selasa (28/11/2018).
Baca: Konser di Jakarta Mei Nanti, Ed Sheeran Akan Ditawari Menu Rendang Sampai Nasi Goreng
"Kemarin saya sosialisasi di Kadin. Memang itu kesepakatan beberapa hari yang lalu akan ada sosialisasi, jadi saya datang untuk menjelaskan," ungkap Darmin ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Baca: Demi Penggemarnya di Indonesia, Ed Sheeran Pastikan Tidak Ada Calo di Konsernya Mei Nanti
Darmin menuturkan, dalam kesempatan sosialisasi tersebut masih terdapat beberapa pengusaha yang masih salah dalam menginterpretasikan mengenai bidang usaha yang dibuka kepada investor asing.
Karenanya, Darmin mengatakan dkirinya akan mendengar pandangan dari kalangan pengusaha. Hasil pertemuan tersebut akan dibawa Darmin dalam rapat dengan Menteri terkait pada pekan ini.
Baca: Lagi Cari Mobil Buat Liburan Akhir Tahun? Ada Tawaran Menarik Nih dari Mobil Seken Suzuki
Sehingga, hasil pembahasn itu diharapkan akan rampung dan bisa disampaikan kepada Presiden pada Senin pekan depan untuk nantinya bisa disahkan sebagai Peraturan Presiden.
“Hari Senin kita akan naikkan ke Presiden, karena itu dasar hukumnya adalah Perpres," pungkasnya.