Peluncuran Panduan Praktis Penanganan Konflik Berbasis Lahan
Studi lain memperkirakan adanya kenaikan biaya konsumsi hingga 2 kali lipat yang harus ditanggung oleh masyarakat yang terdampak konflik lahan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Studi yang diinisiasi Conflict Resolution Unit (CRU)- Indonesia Business Coalition on Sustainable Business (IBCSD) pada tahun 2006, diperkirakan kerugian berwujud yang terjadi akibat terjadinya konflik berbasis lahan antara masyarakat dan dunia usaha mencapai sekitar US $ 70.000 - 2.500.000.
Hal tersebut berasal dari resiko hilangnya potensi pendapatan dan hilangnya kesempatan, termasuk kehilangan laba, staf, biaya hukum, kompensasi, atau naiknya biaya produksi.
Lerugian tak berwujudnya berpotensi mencapai sekitar US $ 600 ribu hingga USD 9 juta.
Studi lain memperkirakan adanya kenaikan biaya konsumsi hingga 2 kali lipat yang harus ditanggung oleh masyarakat yang terdampak konflik berbasis lahan.
Kenaikan ini terutama dipicu oleh menghilangnya hasil hutan untuk konsumsi yang semula dapat diperoleh secara cuma-cuma.
Berangkat dari studi tersebut, Kamar Dagang dan (KADIN) Indonesia bersama IBCSD meluncurkan panduan praktis penanganan konflik untuk perusahaan berbasis lahan. Panduan ini diluncurkan pada 29 November 2018 di Jakarta.
Baca: Penyidik Berhak Panggil Paksa Eko Patrio Terkait Kasus Sengketa Lahan Kantor DPW PAN DKI
Hadir dalam peluncuran tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil yang memberikan pidato kunci, Duta Besar Kerajaan Inggris Mr. Moazzam Malik dan Presiden IBCSD, Shinta W. Kamdani
Peluncuran paduan tersebut juga didasari atas kesadaran akan pentingnya membangun sistem pengelolaan konflik yang efektif dan tepat guna dalam setiap tahap pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan terbangunnya kesadaran, setiap pihak termasuk pelaku usaha dapat mulai berkontribusi terhadap upaya penanganan konflik yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Panduan yang disusun oleh kemitraan antara CRU, unit resolusi konflik yang diinkubasi IBCSD, bersama jejaring Kadin dan Kadinda seluruh Indonesia ini ditujukan menjadi salah satu alat praktis untuk penanganan konflik terkait lahan.
Didalamnya memuat paduan bagi pelaku usaha yang sedang terlibat konflik dalam memilih forum dan cara penyelesaian konflik, termasuk tahapan penyelesaian konflik yang dapat dirujuk oleh perusahaan.
Paduan ini juga bisa digunakan bagi perusahaan yang telah memiliki prosedur penyelesaian konflik namun ingin memperbaiki ataupun perusahaan yang sedang menyusun prosedur penyelesaian konfliknya. Tidak menutup kemungkinan paduan ini juga dapat digunakan sebagai rujukan perusahaan sektor lainnya.
Baca: Lahan Kosong di Tambun Utara Jadi Tong Sampah, Dinas Terkait Mengaku Sulit Awasi Warga
"Perlu kesadaran untuk mengelola konflik, agar kerugian dapat diminimalisir dan dapat menjadi titik awal hubungan yang baru yang lebih konstruktif mengingat konflik menyebabkan kerugian bagi semua pihak,”ujar Shinta W. Kamdani, President IBCSD saat Peluncuran Panduan Praktis Penanganan Konflik Berbasis Lahan di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Shinta menambahkan bawa Panduan ini disusun sebagai salah satu alat untuk bisa membantu perusahaan menangani konflik secara efektif, agar bisnis dapat dijalankan sesuai dengan perencanaan dan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.