Klaim Asuransi Lima Nasabah Allianz Korban Jatuhnya Lion Air Cair
Jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018), terdapat lima orang korban yang merupakan nasabah dari Allianz
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018), terdapat lima orang korban yang merupakan nasabah dari Allianz Indonesia.
Kelima korban tersebut, menurut dr. Ginawati Djuandi, Chief Agency Officer Allianz Life Indonesia, merupakan nasabah berbagai jenis produk asuransi Allianz.
Berdasarkan data tersebut, Allianz Indonesia segera melakukan tindak lanjut dan kini menyatakan telah membayarkan klaim asuransi kepada lima nasabah tersebut.
Wakil manajemen Allianz Indonesia juga bersikap proaktif dengan mendatangi langsung keluarga korban.
Tujuannya adalah untuk membantu keluarga korban mengisi form klaim asuransi agar proses pembayaran bisa dilakukan dengan segera.
Baca: Pengacara Amerika Datang ke Kopi Johny, Hotman Paris: Kasus Lion Air, Bukan Hanya Omong tapi Action
"Kami berkomitmen untuk membantu segera mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi yang dilakukan para ahli waris dan keluarga korban. Beberapa nasabah juga sudah kami bantu untuk menyelesaikan proses klaim asuransinya,” ujar dr. Ginawati Djuandi.
Lydiawati, perwakilan ahli waris keluarga Bapak Hendra Tanjaya yang merupakan salah satu nasabah Allianz yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Allianz Indonesia.
"Proses pembayaran klaim sangat mudah dan cepat. Tanpa perlu menunggu waktu lama, uang pertanggungan sudah dapat kami terima," tutur Lydiawati.
Berita ini sudah tayang di intisari berjudul Lima Nasabah Allianz yang Menjadi Korban Lion Air JT 610 Sudah Menerima Klaim Asuransi