Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Liburan Nataru 2019, Berikut Jadwalnya
Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa angkutan Nataru mulai 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019
Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa angkutan Nataru (Natal dan Tahun Baru) mulai 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
Baca: Kemenhub Siapkan Aturan Baru, Larang Driver Taksi Online Merokok dan Pakai Sandal
"Diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada empat ruas jalan tol dan 3 tiga jalan nasional," kata Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas perhub darat Avi Mukti Amin dalam pemaparan persiapan Nataru 2019 di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Kebijakan ini juga diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor.
"Melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu, maka pada tanggal 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember tidak diberlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru 2018 ini," jelasnya.
Pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih.
Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Adapun pembatasan operasional mobil angkutan barang untuk periode Natal mulai berlaku pada 21- 22 Desember, 25 Desember.
Sementara untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari.
"Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta – Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen – Salatiga, jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal – Purwokerto, jalan nasional Mojokerto – Caruban,” kata Avi.
Selain itu, pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan– Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah ke Denpasar.
Kemudian pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Jakarta.
Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:
jalan tol Jakarta – Merak; jalan tol Prof. Soedyatmo; jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR); jalan tol Bawen – Salatiga; jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo; jalan nasional Tegal – Purwokerto; dan jalan nasional Mojokerto – Caruban; dan
Sementara pada ruas satu arah meliputi: jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan – Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah Denpasar.
Baca: Kemenhub Siapkan Integrasi Pembayaran Transportasi Terpadu
“Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Gilimanuk,” paparnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.