Menteri Sri Mulyani Percayakan GO-PAY Salurkan Pembiayaan ke Pengusana Mikro
GO-PAY menjadi pilihan metode pencairan kredit ultra mikro kepada debitur yang sebelumnya tidak memiliki akses ke perbankan (non bankable).
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menunjuk GO-PAY untuk penyaluran dana pembiayaan ultra mikro.
Uang elektronik bagian dari ekosistem GO-JEK itu akan menjadi pilihan metode pencairan kredit ultra mikro kepada debitur yang sebelumnya tidak memiliki akses ke perbankan (non bankable).
"Suatu kehormatan bagi GO-PAY untuk dapat berpartisipasi dalam Uji Coba Penyaluran Kredit Ultra Mikro Secara Non-Tunai bagi pengusaha mikro Indonesia," kata CEO GO-PAY dalam keterangan tertulis.
Hal itu, sambung dia, sesuai dengan misi GO-PAY untuk menjadi jembatan bagi pengusaha mikro untuk mendapatkan layanan keuangan.
GO-PAY sendiri dapat dimanfaatkan untuk menjangkau para debitur yang belum memiliki rekening perbankan.
Atas dasar itu, debitur yang merupakan pengusaha mikro bisa memanfaatkan pinjamannya untuk membayar tagihan sehari-hari dan berbelanja barang modal di berbagai rekan usaha yang sudah menerima GO-PAY sebagai metode pembayaran.
”Selain itu, mereka juga bisa memanfaatkan GO-PAY sebagai metode pembayaran di usaha mereka. Ini
akan membantu para pengusaha mikro untuk mencatat transaksinya,” ujar Aldi.
Saat ini, sudah ada lebih dari 200 ribu rekan usaha di seluruh Indonesia yang sudah menerima GO-PAY
sebagai alat pembayaran.
”Kami berharap debitur yang memanfaatkan GO-PAY bisa naik kelas. Pemanfaatan uang elektronik seperti GO-PAY bisa menjadi pintu masuk bagi pengusaha mikro untuk kenal, percaya dan terus menggunakan layanan keuangan guna meningkatkan usahanya,” ungkap Aldi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan selama ini pengusaha kecil dan sangat mikro atau yang sering disebut ultra mikro selalu mendapatkan dukungan dari pemerintah, salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pada tahun 2019, subsidi bunga KUR meningkat hingga Rp 12,1 triliun dibandingkan Rp11,9 triliun pada
2018.
Baca: Kerjasama dengan GO-JEK, UMKM Binaan Muslimat NU Bisa Terima Transaksi GO-PAY
Dengan subsidi bunga sebesar itu maka jumlah KUR yang diberikan mencapai lebih dari Rp 100
triliun.
Padahal, menurut Sri Mulyani, sebagian besar dari total UMKM Indonesia yang berjumlah 59 juta UMKM
merupakan pengusaha ultra mikro, yang selama ini belum mendapatkan akses ke berbagai layanan
keuangan.
”Kita tentu saja sangat senang dengan adanya teknologi digital yang memungkinkan terjadinya penetrasi
terhadap kelompok ultra mikro ini tanpa menimbulkan overhead cost yang luar biasa tinggi,”
ungkapnya dalam Peluncuran Uji Coba Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro melalui Penggunaan Uang Elektronik,
Sri Mulyani berharap kolaborasi itu bisa memperluas penetrasi kepada pemain baru terutama yang sama sekali belum memiliki akses ke layanan keuangan.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang disalurkan Kementerian Keuangan lewat Pusat Investasi Pemerintah merupakan program lanjutan dari program bantuan sosial yang menargetkan usaha mikro di lapisan
terbawah.
Para pengusaha dimaksud belum terjangkau fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan perbankan.
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti koperasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.