BI Wajibkan Pengguna GO-PAY sampai PayTren Harus Punya Rekening Bank
Tahun depan, pengguna teknologi finansial (financial technology/ fintech) harus memiliki rekening simpanan di bank.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun depan, pengguna teknologi finansial (financial technology/ fintech) harus memiliki rekening simpanan di bank.
Sebab, Bank Indonesia ( BI) akan membuat aturan agar proses pengisian dana (top up) untuk fintech harus dilakukan melalui rekening simpanan atau saving account.
Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, hal ini dilakukan untum mengejar rasio inklusi keuangan Indonesia baru 49 persen di akhir tahun 2017.
Sementara, pemerintah mengejar rasio inklusi keuangan bisa mencapai 75 persen di tahun 2019.
"Sekarang kita source of fund itu bisa cash, kita harapkan kedepan untuk bangunkan suatu eksositem dengan sinergi cantik kita harapan semuanya source of fund berbasis ke rekening perbankan," ujar Pungky ketika ditemui di sela acara Indonesia Shari'a Economy Festivak (ISEF) di Surabaya, Jumat (14/12/2018).
Aturan ini diharapkan dapat mulai diberlakukan tahun 2019 mendatang. Harapannya, kerja sama antara perbankan dan fintech di industri keuangan semakin terbangun.
Baca: Menteri Sri Mulyani Percayakan GO-PAY Salurkan Pembiayaan ke Pengusana Mikro
Masyarakat desa yang tadinya belum memiliki rekening bank pun mulai bisa tersentuh oleh bank.
Selain itu, ujar Pungky hal ini juga membuat perbankan dan fintech lebih mengenali penggunanya.
Ini dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan yang disalahgunakan, seperti pencucian uang ataupun pembiayaan kegiatan terorisme.
"Kita harapkan ,walupun belum kita himbau mereka sudah gunakan source of fund terutama yang server base kalau kalian anggota Pay Tren, Ovo, Go-Pay kalau top up kan pakai rekening kalian, tapi kalian kan sudah menengah atas, sementara yang di desa-desa gimana? Jadi kita dorong ke sana," jelas Pungky.