Lion Air Alokasikan Dana Rp 38 Miliar untuk 10 Hari Pencarian CVR dan Korban PK-LQP
Menurut Lion Air, pencarian kotak hitam berisi CVR merupakan amanat undang-undang dan sebenarnya adalah tugas dan tanggung jawab KNKT
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group melanjutkan pencarian korban dan kotak hitam berisi cockpit voice recorder (CVR) pesawat Boeing 737 Max 8 registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 September 2018 lalu. Mereka mengalokasikan dana Rp. 38 miliar untuk pencarian tersebut.
"Lion Air menganggarkan dana sendiri untuk pencarian kembali senilai Rp 38 miliar," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis Senin (16/12/2018).
Danang menjelaskan, pihaknya mendatangkan kapal yang lebih canggih serta menggandeng pihak swasta asal Belanda guna mencari korban dan CVR pesawat nomor penerbangan JT-610 itu.
"Dalam proses pencarian kembali, Lion Air menunjuk perusahaan swasta profesional asal negara Belanda dengan menggunakan kapal laut MPV Everest," kata dia.
Namun, kapal tersebut masih terhambat di Johor Baru, Malaysia. Kapal yang direncanakan tiba hari ini, tertahan di negeri Jiran karena cuaca buruk dan hujan deras. "Perkiraan waktu tempuh perjalanan dari Johor Bahru menuju perairan Karawang adalah 2 hari dan 5 jam, sehingga kapal akan tiba di Karawang sekitar hari Rabu (19/12/2018)," jelasnya.
Baca: Harga Minyak Jatuh Ke Titik Rendah, Harga Jual BBM Pertamina Kok Belum Juga Turun?
Pencarian tersebut akan dilakukan selama sepuluh hari berturut-turut. Danang mengatakan, proses pencarian akan difokuskan berdasarkan pemetaan terakhir area koordinat jatuhnya penerbangan JT-610.
"Dalam hal ini, apabila ditemukan maka akan diambil dan diserahkan kepada Badan SAR Nasional (Basarnas) guna tindakan selanjutnya sesuai prosedur," jelasnya.
Baca: Harga Komoditas Sawit dan Karet Turun, Elektabilitas Jokowi Ikut Turun di Pulau Sumatera
Menurut Lion Air, pencarian kotak hitam berisi CVR merupakan amanat undang-undang dan sebenarnya adalah tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Hal itu merujuk pada Perpres 2/2012 tentang KNKT pasal 48 yang berbunyi 'Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan'.
Baca: Co-Creator HQ Trivia Ditemukan Tewas Karena Overdosis di Apartemennya di New York
"Pencarian kembali ini juga merupakan kesungguhan Lion Air untuk mencari bagian kotak hitam yaitu Cockpit Voice Recorder (CVR) yang menurut Undang-Undang adalah tugas dan tanggung jawab dari KNKT," pungkasnya.
Pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa total 181 penumpang dan delapan awak jatuh di perairan Karawang, Senin, 29 Oktober 2018.
Sebanyak 125 jenazah korban berhasil diidentifikasi saat Basarnas menghentikan pencarian korban pada 10 November 2018 lalu.