Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nominal Upah Harian Buruh Tani Nasional Naik Jadi Rp 52.955/November

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, upah nominal buruh tani naik dari semula Rp 52.828 menjadi Rp 52.955.

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Nominal Upah Harian Buruh Tani Nasional Naik Jadi Rp 52.955/November
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah nominal buruh tani pada November 2018 naik sebesar 0,24% di andingkan Oktober 2018.

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, upah nominal buruh tani naik dari semula Rp 52.828 menjadi Rp 52.955.

Sementara itu di sisi upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan.

"Upah riil naik sebesar 0,12% dibandingkan Oktober 2018. Dari Rp 38.190 menjadi Rp 38.237," papar Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

"Ini cukup bagus karena menunjukkan daya beli buruh tani masih cukup baik, meski inflasi desa sebesar 0,12% pada bulan lalu," lanjutnya.

Sementara itu, untuk upah nominal buruh bangunan meningkat 0,67% menjadi Rp87.298 per hari dan upah riil mengalami tumbuh sebesar 0,4% menjadi Rp64.877 per hari.

Baca: BPS Sebut Ekonomi RI Tumbuh 5,17 Persen di Triwulan III-2018, Ini Tanggapan Menko Darmin

Berita Rekomendasi

Meski begitu, tekanan inflasi perkotaan pada bulan lalu rupanya menekan daya beli buruh potong rambut dan pembantu rumah tangga.

Ditambah, peningkatan upah nominal buruh potong rambut dan pembantu rumah tangga tidak meningkat tinggi.

Hal tersebut terlihat dari upah nominal buruh potong rambut wanita hanya naik tipis sebesar 0,03% menjadi Rp27.145 per kepala.

Angka tersebut membuat upah riil turun sebesar 0,24% menjadi Rp20.173 per kepala.

Sedangkan upah pembantu rumah tangga yang secara nominal hanya naik 0,18% menjadi Rp402.531 per bulan dan upah riil turun 0,09% menjadi Rp299.146 per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas