Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Sebut sudah Ada 77 Fintech yang Terdaftar, 22 Ajukan Izin

Jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 78 perusahaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in OJK Sebut sudah Ada 77 Fintech yang Terdaftar, 22 Ajukan Izin
IST
Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah. 

Melalui On Site Visit ini, OJK akan mengevaluasi secara mendalam tentang kesiapan operasional penyelenggara di lapangan sebelum izin diterbitkan.

Sebanyak 10 perusahaan sudah menyampaikan kesiapannya dan On Site Visit OJK terhadap 10 perusahaan itu akan dilakukan dalam jangka waktu Januari-Maret 2019.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Desember, fintech terdaftar dan berizin OJK bertambah jadi 78

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas