Misbakhun Tegaskan Presiden Jokowi Punya Perhatian Serius pada KPPU
-Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Kiai Maruf Amin, M. Misbakhun memastikan, pemerintahan saat ini punya kepedulian besar
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Kiai Maruf Amin, M. Misbakhun memastikan, pemerintahan saat ini punya kepedulian besar terhadap praktik usaha yang sehat.
Salah satu anggota Komisi XI DPR ini mempertegas rencana revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) tidak mengganggu upaya membangun iklim investasi yang kondusif.
Baca: Pengamat: Isi RUU Penyiaran Bertentangan dengan UU Persaingan Usaha Sehat
Misbakhun menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada “Seminar Outlook Persaingan Usaha: Masa Depan Persaingan Usaha dan Pemilihan Presiden 2019” yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (19/12/2018) kemarin.
Menurutnya, UU Antimonopoli adalah salah satu UU pertama buah reformasi. “Negara ingin membangun pasar yang sehat. Di samping kita mempunyai demokrasi di bidang politik, juga mempunyai demokrasi di bidang ekonomi,” ujar Misbakhun.
Seminar itu juga menghadirkan sejumlah pembicara lainnya. Antara lain Hariadi Mahardika dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno, mantan komisioner KPPU Faisal H Basri, ekonom senior INDEF Bustanul Arifin, serta praktisi hukum Maqdir Ismail dan Rikrik Rizkiyana.
Misbakhun dalam paparannya menyatakan, jika UU Antimonopoli bakal direvisi maka KPPU tetap harus diposisikan sebagai pihak independen.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menegaskan, KPPU tidak boleh menjadi kepentingan sebelah pihak atau tereduksi oleh kepentingan internal.
“Karena KPPU ini lahir untuk menjaga persaingan menjadi lebih sehat, tidak monopolistik, dan harga tidak ditentukan dengan semena-mena,” tegasnya.
Misbakhun menuturkan, berbicara tentang KPPU sangat erat kaitannya dengan kepentingan negara, rakyat, pasar, industri dan investor atau para pemilik modal. Dalam konteks itu pula KPPU berperan penting sebagai wasit persaingan dunia usaha.
Menurut Misbakhun, persaingan yang sehat harus mempertemukan titik tengah antara etatisme dan free fight capitalism. Artinya, negara tetap memiliki peran tetapi tidak boleh dominan, sementara dunia usaha juga diberikan peran tetapi tidak sebebas-bebasnya.
“Karena negeri kita adalah negeri yang beragam, memiliki semangat gotong royong, tidak semena-mena, yang lemah harus dilindungi, dan peran negara ada di sana,” katanya.
Kebijakan tentang persaingan, menurutnya harus membuat mekanisme pasar menjadi lebih baik. Namun, kebijakan itu harus mengacu pada upaya untuk menciptakan industri yang lebih kompetitif dengan tetap melindungi kepentingan rakyat dari monopoli swasta. “Hal inilah yang menjadi acuan dalam menentukan persaingan,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengatakan, Presiden Jokowi memberi perhatian serius pada keberadaan KPPU. Hal itu ditunjukkan ketika Presiden Ketujuh RI itu melantik komisioner KPPU periode 2018-2023 pada 2 Mei 2018 lalu.
“Ini merupakan pelantikan pertama kali sejak KPPU berdiri 18 tahun lalu. Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam rangka menjaga peran negara untuk persaingan usaha,” ujar politisi yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi ini menegaskan kembali.