Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Program Strategis OJK di 2018, Dukung Pengembangan Sektor Jasa Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, beserta Anggota Dewan Komisioner, menyampaikan paparan mengenai perkembangan sektor jasa keuangan dan capa

Editor: Content Writer
zoom-in Program Strategis OJK di 2018, Dukung Pengembangan Sektor Jasa Keuangan
dok. OJK
Program Strategis OJK di 2018 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, beserta Anggota Dewan Komisioner, menyampaikan paparan mengenai perkembangan sektor jasa keuangan dan capaian program kerja OJK selama 2018. Hal ini mereka sampaikan dalam Jumpa Pers Tutup Tahun OJK, Rabu (19/12/2018).

OJK mencatat sektor jasa keuangan Indonesia 2018 dalam kondisi stabul dengan kinerja intermediasi pada level positif.

Dalam data OJK, per November tercatat CAR perbankan sebesar 23,32% dengan NPL 2,67%, kemudian piutang pembiayaan tumbuh sebesar 5,14% dengan NPF 2,83%. Penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp 162,3 triliun dengan 59 emiten baru.

Perkembangan sektor jasa keuangan ini dinilai cukup baik. Hasil ini juga tidak terlepas dari 10 Program Kerja Prioritas OJK 2018 yang dicanangkan pada awal tahun.

Salah satu fokus prioritas ini adalah mengembangkan dan melaksanakan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi (IT Based Supervision) melali implementasi Sistem Informasi Perizinan Terintegrasi untuk percepatan proses perizinan multu sektoral.

Melalui sistem ini, proses perizinan dapat dipercepat dari rata-rata 105 hari kerja menjadi hanya 22 hari kerja. Selain itu, sejak awal tahun 2018 OJK mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan pengembangan SID untuk menginformasikan profil calon debitur dan membantu pelaku industri memitigasi risiko kredit.

Fokus prioritas lainnya adalah menerbitkan peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan meluncurkan Fintech Center yang diberi nama OJK Innovation Center for Digital Financial Technology (OJK Infinity) atau Pusat Inovasi Keuangan Digital OJK.

Berita Rekomendasi

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran financial technology dan sebagai bentuk nyata dukungan OJK untuk mengembangkan dan mendorong kemajuan fintech di Indonesia sebagai bagian integral dari upaya inklusi keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen.

OJK juga gencar mendorong peran keuangan syariah sebagai sumber dana pembangunan dengan memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro (LKM Syariah) di lingkungan pesantren. Sampai dengan pertengahan Desember 2018, terdapat 41 Bank Wakaf Mikro dengan total pembiayaan sebesar 9,72 milliar dan 8.373 debitur.

Selain itu, untuk mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang, OJK memberikan izin pendanaan melalui KIK-EBA terkait infrastruktur, dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp7,44 triliun serta KIK-DIRE dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp0,62 triliun.

Untuk mengurangi tingkat ketimpangan, OJK giat memperluas penyediaan akses keuangan, antara lain melalui program Laku Pandai (branchless banking) yang sampai saat ini telah mencapai 22,04 juta nasabah, melibatkan 804,3 ribu agen, dan saldo tabungan mencapai Rp1,49 triliun.

OJK juga meningkatkan kerjasama dengan pihak Bank dan sekolah dalam mensukseskan program SIMPEL. Sampai akhir triwulan III-2018, program ini berhasil membuka 16,28 juta rekening baru dengan nominal 6,37 triliun.

Selain itu, OJK juga mengoptimalisasi peran BUMdes/BUMAdes melalui fasilitasi kelembagaan, bisnis, akses keuangan dan digitalisasi (BUMdesa Center). Bekerjasama dengan Pemda, OJK meresmikan pembentukan BUMDes Center di Desa Wonorejo kabupaten sukoharjo, Desa Traktakan Kabupaten Bonodowoso, dan Desa Tunjungtirto Kabupaten Malang.

Kemudian, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Industri Jasa Keuangan, OJK melakukan berbagai macam training melalui Recycling program.

Selama tahun 2018, OJK telah melaksanakan 19 workshop/pelatihan dengan berbagai macam topik/tema dengan jumlah peserta mencapai 5.420 orang.

Dalam rangka memastikan masing-masing profesi di sektor jasa keuangan memiliki kualifikasi yang sesuai kebutuhan, selama tahun 2018 OJK bersama industri telah menyusun lima Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang meliputi SKKNI General Banking, SKKNI Treasuri, SKKNI Pembiayaan, SKKNI Perasuransian dan SKKNI Pasar Modal.

Upaya memperkuat tata kelola organisasi internal, OJK melakukan resertifikasi ISO 9001 atas proses bisnis audit internal, manajemen risiko, whistle blowing system, dan program pengendalian gratifikasi agar kualitas proses bisnis OJK tetap terjaga.

Penguatan tata kelola tersebut memberikan hasil yang positif dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kelima kalinya pada Laporan Keuangan OJK.

OJK juga memperoleh penghargaan dari KPK sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik untuk ketiga kalinya serta Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik untuk kedua kalinya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas