Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Asosiasi Maskapai Penerbangan

"Range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan," katanya

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polemik Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Asosiasi Maskapai Penerbangan
etsystatic.com
ILUSTRASI tiket pesawat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini ramai perbincangan di sosial media soal tingginya harga tiket pesawat domestik.

Banyak warganet yang mengeluhkan harga tiket pesawat masih selangit walaupun masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan peak season telah selesai.

Baca: Respons Tiga Maskapai Penerbangan Soal Petisi Minta Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Menanggapi hal tersebut, Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri memastikan, harga tiket pesawat saat ini sesuai aturan tarif batas atas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan," kata Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (10/1/2019).

Tengku melanjutkan, tarif tiket pesawat menyesuaikan dengan jumlah permintaan saat ini.

Menurutnya, jumlah permintaan masih tinggi pada periode liburan natal dan tahun baru 2018/2019 hingga saat ini, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif," jelasnya.

INACA memproyeksikan periode peak season natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang.

"INACA memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi," tandas Tengku.

Baca: Soal Penghapusan Bagasi Pesawat, Menhub: Penumpang Perlu Disiplin

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas