Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Pajakan E-Commerce Sudah Terbit, Marketplace Wajib Laporkan Data Rekapan Transaksi

Direktorat Jenderal Pajak berjanji permudah pelayanan bagi pelaku e-commerce dalam melaksanakan kewajibannya

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Pajakan E-Commerce Sudah Terbit, Marketplace Wajib Laporkan Data Rekapan Transaksi
WARTA KOTA/henry lopulalan
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam aturan ini, tak ada penetapan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan hanya memuat tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

“Ini menegaskan equal treatment antara konvensional dengan e-commerce. Kedua, itu memberikan kejelasan atau kepastian hukum bagi para pelaku e-commerce, bagaimana perlakuan perpajakan bagi mereka,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id, Jumat (11/1/2019).

Direktorat Jenderal Pajak berjanji permudah pelayanan bagi pelaku e-commerce dalam melaksanakan kewajibannya, seperti mendaftarkan NPWP melalui platform.

“Dengan kejelasan dan kemudahan tersebut, kita ingin meningkatkan kepatuhan WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tutur Hestu.

Baca: Pemerintahan Jokowi Tak Serius Kampanyekan Kurangi Kebiasaan Merokok

Beberapa aturan pokok dalam PMK ini berlaku pada pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui marketplace, penyedia paltform market place, serta bagi e-commerce di luar Platform marketplace.

BERITA REKOMENDASI

Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace, disebutkan bahwa mereka memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.

Baca: YLKI: Pungutan Biaya Bagasi Berpotensi Langgar Aturan Batas Atas Tarif Pesawat

Bagi pedagang atau penyedia jasa yang belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.

Penyedia jasa dan pedagang pun melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk penyedia platform marketplace, terdapat beberapa kewajiban yang ditetapkan. Penyedia platform marketplace yang dimaksud adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over- the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace. 

Baca: Cerita Kecil Sang Ajudan Tentang Prabowo Subianto: Tes IQ Jawabannya Cokelat

Kewajiban yang dilakukan penyedia platform marketplace tersebut antara lain memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplacekepada pedagang dan penyedia jasa.

Lalu, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri. Juga melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Hestu menjelaskan, laporan rekapitulasi ini sebagai lampiran SPT Masa PPN platform marketplace. Menurutnya, aturan rekapitulasi ini pun akan diatur secara detail Perdirjen tersendiri. “Kita tunggu Perdirjennya,” ujar Hestu.

Sementara, e-commerce di luar platform marketplace atau pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak pun akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut sebelum efektif berlaku pada 1 April 2019.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas