Soal Bagasi Berbayar, YLKI: Kenaikan Tarif yang Terselubung
YLKI menilai bagasi berbayar berpotensi melanggar hak konsumen serta ketentuan batas atas tarif pesawat.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
![Soal Bagasi Berbayar, YLKI: Kenaikan Tarif yang Terselubung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembatalan-tarif-bagasi-lion-air_20190109_162258.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group akan menghapus layanan bagasi cuma-cuma atau free baggage allowance (FBA) bagi penumpang Lion Air dan Wings Air penerbangan domestik dua pekan pasca disetujui oleh Kementerian Perhubungan pada Selasa (8/1/2019) lalu.
Langkah serupa akan diterapkan maskapai penerbangan berbiaya murah lainnya, yaitu Citilink.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bagasi berbayar berpotensi melanggar hak konsumen serta ketentuan batas atas tarif pesawat.
Baca: Sudjiwo Tedjo Curiga Orang di Balik Nurhadi-Aldo Berhubungan dengan Jokowi, Sang Kreator Buka Suara
"Sebab faktualnya pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik. Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat," tulis Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (11/1/2019).
Tulus meminta Kemenhub tidak hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar dengan sosialis, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.
Baca: IHSG Dibantu Data Positif Domestik
"Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy," ujar Tulus
"Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?" lanjutnya.
Tak sampai di situ, Tulus meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membatalkan rencana ketiga maskapai tersebut menerapkan kebijakan bagasi berbayar.
"Jangan sampai konsumen pesawat udara menjadi korban jasa pesawat udara yang dari riil tarif adalah kategori full services, tetapi kualitas pelayanannya masih kategori LCC," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi pasal 22 C, maskapai penerbangan dengan standar pelayanan minimum (no frills) memang diperbolehkan mengenakan tarif bagasi tercatat.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, izin persetujuan untuk perubahan standar operasi perusahaan (SOP) telah diberikan untuk Lion Air dan Wings Air pada 8 Januari lalu. Namun, kedua maskapai tersebut wajib mensosialisasikan tersebut.
"Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa”, tegas Polana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.