Petisi Turunkan Harga Tiket Pesawat Tidak Pengaruhi Okupansi Garuda Indonesia di Solo
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airlines memastikan harga tiket sesuai dengan aturan batas atas yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
Editor: juniantosetyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia Airlines (GIA) memastikan harga tiket sesuai dengan aturan batas atas yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
Sebelumnya, muncul petisi dari warganet yang menyuarakan "Turunkan Harga Tiket Pesawat".
Hingga Minggu (12/1/2019), hampir 180 ribu warganet yang menandatangani petisi Turunkan Harga Tiket Pesawat tersebut.
Menanggapi petisi Turunkan Harga Tiket Pesawat tersebut General Manajer Garuda Indonesia Kantor Cabang Solo, Hendrawan, mengatakan tarif tiket masih dalam batas ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenhub, yakni batas bawah dan batas atas.
"Saat ini tarif masih dalam batasnya dan dianggap wajar," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (13/1/2019).
Pun masih dalam batas tarif penyesuaian harga tiket di saat permintaan mengalami kenaikan.
Karena, lanjutnya, sudah jelas dalam aturan, tarif tiket pesawat udara terdiri dari batas bawah dan batas atas, dan ada basic fare-nya.
Khusus untuk Garuda Indonesia rute Solo-Jakarta, dikatakannya, basic fare atau tarif yang diatur oleh Kementerian Perhubungan Rp 1,045 juta.
Jika termasuk pajak, tarifnya di angka Rp1.204.500 per penumpang.