BPKH Sebut Dana Haji Ditempatkan di Bank dan Surat Berharga, Bukan untuk Infrastruktur
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, tak ada dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, tak ada dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Menutur Anggito, dana yang didapat di 2018 sebanyak Rp 113 Triliun ditempatkan untuk deposito di perbankan syariah dan digunakan untuk membeli surat berharga.
"Tidak ada satu rupiah pun dana haji untuk infrastruktur. Investasi kita hanya di surat berharga. Jadi rasio invest kita di 2018 50 persen di bank dan 50 persen di surat berharga," ujar Anggito di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Anggito menambahkan, di 2019 ada perubahan pengelolaan dana haji. Nantinya, 50 persen dana haji akan di tempatkan di bank syariah, 30 persen di surat berharga, 20 persen investasi langsung dan sisanya investasi lainnya.
Baca: BPKH Targetkan Kelola Dana Haji Rp 121 Triliun di Tahun Ini
"Rencananya investasi langsung yang terkait ibadah haji. Contohnya dengan BRI kita mau joint venture untuk akuisisi perusahaan pengadaan valas di Arab Saudi," kata Anggito.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan dana haji yang dikelola sebesar Rp 113 triliun sepanjang 2018. Dana tersebut ditempatkan di bank syariah dan sebagian lainnya untuk investasi di surat berharga.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dana tersebut didapat dari 664.000 calon jemaah haji. "Tahun 2018 ini kami melampaui target. Target kita Rp 111 triliun. Target calon jemaah juga melebihi target, dari targetnya 550.000 calon jemaah," ujar Abimanyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.