Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub akan Kaji Menyeluruh soal Wacana Motor Masuk Jalan Tol

Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh terkait usulan kendaraan roda dua masuk jalan tol.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub akan Kaji Menyeluruh soal Wacana Motor Masuk Jalan Tol
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jembatan Timbang Way Urang, Lampung Selatan, Senin (26/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh terkait usulan kendaraan roda dua masuk jalan tol.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2009 pasal 38 (1), Budi mengakui sepeda motor memang diperbolehkan melintasi jalur tol. Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak bisa berlaku untuk seluruh jalan tol bila memerhatikan faktor keselamatan.

"Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) sudah perintahkan (kaji aturannya) kerja cepat, dan besok pagi harus sudah ada di meja (hasil kajiannya)," kata dia di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Budi, peraturan yang diusulkan DPR itu perlu dikaji secara lengkap, baik dari aspek keselamatan, keamanan, hukum, sosial, hingga ekonomi.

Baca: Kepala Rutan Cipinang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahmad Dhani

"Jalur khusus sepeda motor di tol harus dengan kajian khusus dengan berbagai pertimbangan terutama aspek keselamatan. Kami akan sangat hati-hati sebelum menyimpulkan masalah ini," ujar Dirjen Budi.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan kendaraan roda dua dapat masuk tol bila ada pemisah jalan antara motor dan mobil.

Ia menyebutkan, tol Suramadu dan Tol Bali Mandara, yang telah menerapkan aturan tersebut, memang didesain agar sepeda motor bisa melintas. Panjang kedua tol itu pun termasuk jarak pendek, yaitu Tol Suramadu sepanjang 3 kilometer dan 12 kilometer untuk Tol Bali.

Berita Rekomendasi

"Kalaupun sepeda motor bisa masuk jalan tol harus dibuat barrier atau pagar pembatas yang permanen. Di beberapa ruas tol di Jakarta hampir tak bisa lagi dilakukan, ada bahu jalan tapi tak bisa dilakukan karena itu buat kondisi darurat," jelas dia.

Menurut Budi, perlu ada spesifikasi ruas tol seperti apa yang bisa dilintasi sepeda motor. "Harus ada spesifikasi jalan khusus untuk melintas di tol," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, ‎Ketua DPR Bambang Soesatyo menyuarakan pengendara motor memiliki hak untuk menggunakan jalan tol karena pengendara motor juga membayar pajak yang digunakan untuk pembangunan.

"Dengan adanya jalur tol maka para pemotor yang memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama warga negara Indonesia masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/1/2019) lalum

Dia juga meyakini ada dampak positif bila sepeda motor bisa masuk ke tol, diantaranya bisa mengurangi angka kecelakaan, bisa lebih terti‎b hingga mengurangi kemacetan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas