Maskapai Diminta Tunda Penghapusan Bagasi Gratis
Sigit juga meminta Kemenhub mengkaji ulang besaran komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan menunda kebijakan sejumlah maskapai berbiaya rendah menghapus layanan bagasi gratis bagi para penumpang rute domestiknya.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja yang digelar DPR RI dengan Kementerian Perhubungan dan perwakilan maskapai nasional, Selasa (29/1/2019).
"Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," ujar Wakil Ketua Komisi V Sigit Susiantomo.
Sigit juga meminta Kemenhub mengkaji ulang besaran komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.
Baca: FPI Nyatakan Maklumat Tinggalkan Prabowo-Sandi Hoaks
"Dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, guna memformulasikan ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur, pajak, serta bea masuk suku cadang," kata Sigit.
Sebelumnya, maskapai Lion dan Wings Air telah menghapus layanan bagasi gratis bagi para penumpangnya mulai 22 Januari 2019.
Dengan begitu, para penumpang hanya digratiskan membawa barang ke dalam kabin pesawat sebesar 7 kilogram. Langkah kedua maskapai itu pun diikuti oleh Citilink.
Anak perusahaan Garuda Indonesia itu akan menghapus layanan bagasi gratis pada 8 Februari 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Minta Maskapai Tunda Penghapusan Bagasi Gratis"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.