Menhub Pastikan PM Tarif Batas Atas Bagasi Selesai dalam Tiga Pekan
Menurutnya masih ada yang perlu dikaji dari pemberlakuan mekanisme bagasi berbayar untuk rute domestik.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi menanggapi soal penerapan bagasi berbayar yang dilakukan maskapai Citilink Indonesia dan Lion Air Group.
Menurutnya masih ada yang perlu dikaji dari pemberlakuan mekanisme bagasi berbayar untuk rute domestik.
“Satu per satu kami carikan solusi, kami akan keluarkan PM tarif batas atas di mana bisa ditolerir. Yang kedua kami menghimbau para stakeholder airline lebih bijak menentukan, Citilink sudah setuju menunda, kepada Lion Group juga sudah saya minta agar memberikan semacan diskon agar masyarakat tidak terkaget-kaget dengan harga baru,” papar Budi Karya di kantor Basarnas, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink Indonesia terkait pemberlakuan bagasi berbayar.
Hal itu menindaklanjuti masukan Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja, Selasa (29/1/2019).
Baca: Citilink Tunda Penghapusan Bagasi Gratis
Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.
Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.
Maskapai Berbiaya Hemat (LCC) Citilink Indonesia sebelumnya memberlakukan kebijakan baru terkait biaya bagasi tercatat dalam setiap penerbangan domestik mulai Jumat (8/2/2019).
“Di tengah ketatnya persaingan di industri transportasi udara, maka Citilink sebagai maskapai dengan standar layanan no frills akan memberlakukan ketentuan baru mengenai tarif bagasi tercatat," kata Direktur Niaga CitilinkIndonesia Benny Rustanto di kantor Garuda Indonesia, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Menurut Benny, sesuai Pasal 22 butir C PM 185 Tahun 2015, bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan "no frills" (pelayanan dengan standar minimum) yang dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.
Ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja.
Sementara khusus penumpang CitilinkIndonesia rute internasional serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen dan Garudamiles atau penumpang yang membeli "Green Seat" akan tetap mendapatkan gratis bagasi 10kg.