Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berencana Beli Rumah? Berikut Tips agar Pengajuan KPR Lancar

Produk KPR termasuk dalam tipe kredit jangka panjang yang pelunasannya dilakukan dalam setidaknya 15 tahun hingga 20 tahun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berencana Beli Rumah? Berikut Tips agar Pengajuan KPR Lancar
istimewa
Ilustrasi rumah pertama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) membantu masyarakat untuk membeli rumah.

Calon pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah.

Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.

Produk KPR termasuk dalam tipe kredit jangka panjang yang pelunasannya dilakukan dalam setidaknya 15 tahun hingga 20 tahun.

Dengan jangka waktu ini, calon pembeli rumah yang mengajukan KPR perlu menjaga komitmen jangka panjang agar tepat membayar cicilan.

Baca: Mahasiswa ATKP Makassar Tewas Dianiaya oleh Senior Gara-gara Tidak Pakai Helm

Selain persiapan keuangan dan komitmen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan KPR agar pengajuan KPR bisa disetujui.

Saat pengajuan, salah proses yang paling krusial adalah saat bank melakukan Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis).

Berita Rekomendasi

Dalam tahapan ini, setelah semua berkas masuk, maka bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan pembeli rumah dalam membayar angsuran.

Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.

Agar saat lancar dalam proses Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) kamu wajib memperhatikan beberapa tips mujarab ini.

Dengan demikian, permohonan KPR bisa disetujui oleh pihak bank.

1. Menyiapkan dokumen bagi pengusaha

Bagi Wiraswasta siapak beberapa berkas dokumen seperti daftar pemasok (jika bergerak di bidang perdagangan), bukti transaksi dengan pelanggan, catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir, NPWP, Surat ijin usaha perdagangan (jika bergerak di bidang perdagangan), dan tanda Daftar Perusahaan (TDP).

2. Menyiapkan dokumen bagi profesional/praktisi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas