Dirjen Perhubungan Udara Lepas Tangan, Tarif Kargo Udara Diatur Mekanisme Pasar
Asperindo sepakat menghentikan pengiriman kargo via jalur udara untuk sementara waktu.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, regulator tidak mengatur tarif angkutan kargo udara.
Mengacu pada UU Nomor 1 2009, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri, tarif kargo udara ditentukan oleh mekanisme pasar.
Ayat (2) UU ini berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
“Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara. Besok pada tanggal 8 Februari 2019 kami kembali mengundang para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asperindo dan ALFI untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara," tegas Polana, Kamis (7/2/2019).
"Saya juga menghimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif," tambahnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelumnya melakukan langkah awal melakukan pertemuan dengan stakelholder terkait (Badan Usaha Angkutan Udara, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia) pada 23 Januari 2019.
Baca: Pengusaha Keluhkan Tarif Tol Trans Jawa, Jasa Marga: Kalau kemahalan Lewat Luar
Kemudian dilanjutkan observasi pelayanan kargo pada 31 Januari sampai 1 Februari 2019 di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
Asperindo Stop Pengiriman
Sebagai bentuk protes karena maskapai terlalu tinggi menetapkan tarif Surat Muatan Udara (SMU), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) sepakat menghentikan pengiriman kargo via jalur udara untuk sementara waktu.
Penghentian pengiriman tersebut dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2019 hingga 9 Februari 2019.
Penghentian pengiriman itu sendiri sebagai bentuk protes karena tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang ditetapkan maskapai terlalu tinggi.
Kenaikan tarif kargo yang dilakukan maskapai penerbangan juga tidak diikuti dengan perbaikan pelayanan.
Terutama jika terjadi pembatalan penerbangan.
Asperindo menilai pihaknya tidak mendapat tarif yang layak dan kepastian (certainty) akibat beberapa penerbangan yang dibatalkan.
Ketidakpastian inilah yang menghambat proses pendistribusian paket kepada pelanggan. Karena itu perusahaan pengiriman yang menjadi pihak yang dirugikan sebab akan mendapat sentimen negatif dari konsumen.