Pengamat: Penerapan Bagasi Berbayar Sudah Sesuai Aturan
dalam resolusi International Air Transport Association (IATA) nomor 302 tahun 2011 yang ditegaskan bahwa maskapai diberikan kebebasan
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik bagasi berbayar di penerbangan berbiaya rendah atau biasa disebut Low Cost Carrier (LCC) di tanah air saat ini sudah menjadi bola liar.
Sebenarnya seperti apa sih masalah tersebut.
Berikut pandangan pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik.
Pengamat Transportasi Alvin Lie mengatakan bahwa terkait masalah bagasi berbayar coba dilihat tidak dari persfektif aturan di Indonesia, namun coba dilihat dari aturan internasional.
Sebab sebagai bagian dari anggota penerbangan internasional tepatnya dalam resolusi International Air Transport Association (IATA) nomor 302 tahun 2011 yang ditegaskan bahwa maskapai diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri kebijakan bagasi.
"Diaturan tersebut disebutkan mulai dari membebaskan biaya bagasi seluruhnya, sebagian ataupun mengenakan biaya pada bagasi yang dibawa oleh penumpang. Tidak hanya itu, kewenangan pengenaan biaya tersebut juga boleh dengan penentuan tarif berdasarkan biaya per kilogram, biaya berdasarkan sektor, biaya sama rata dan sebagainya," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).
Baca: Irish Bella Dapat Kado Valentine Paling Istimewa Seumur Hidupnya
Lalu jika dilihat di dalam negeri, tambah Alvin, memang sejak dulu tidak diatur, maskapai bebas menentukan sendiri.
Bahkan di Peraturan Menteri (Permenhub) nomor 185 tahun 2015 ditegaskan bahwa maskapai berbiaya rendah atau no frill boleh menerapkan bagasi berbayar atau tanpa bagasi gratis.
Sedangkan untuk maskapai dengan kategori medium service dapat memberikan bagasi gratis hingga 15 kilogram. Lalu untuk full service maksimal 20 kilogram.
"Jadi terkait penerapan bagasi berbayar oleh maskapai LCC jika dilihat dari aturan yang ada, baik internasional atau Indonesia tidak menyalahi aturan yang ada. Sebab mereka berhak untuk itu. Dan untuk ini para maskapai tersebut juga telah melaporkan terkait rencana pemberlakukan bagasi berbayar dan juga telah melakukan sosialisasi," katanya.
Alvin juga mengakui bahwa memang di Indonesia pemberlakukan bagasi berbayar ini menimbulkan polemik dan sempat terjadi penolakan, hal tersebut karena konsumen penerbangan di negara kita telah lama dimanjakan dengan pemberian bagasi cuma-cuma dan ini merupakan perubahan yang pahit.
"Tidak hanya di Indonesia, di Inggris perubahan yang terjadi juga menimbulkan resistensi. Seperti belum lama ini, maskapai LCC bernama Flybe menerapkan aturan bahwa bagasi yang dibawa ke kabin harus diukur volumenya dan besarnya. Dan yang melebihi aturan yang ada akan dikenakan biaya tambahan, maka ramailah publik di Inggris," katanya.
Pada kesempatan terpisah Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan untuk mengakhir polemik terkait pro kontra bagasi berbayar ini maskapai diharapkan lebih mengedepankan faktor proporsional dan menggencarkan sosialisasi terkait bagasi berbayar baik dari tarifnya ataupun acuan aturan yang berlaku.
"Tidak dipungkiri jika saat ini ada maskapai langsung mengenakan tarif yang cukup memberatkan ditambah lagi kurang sosialisasi, akhir terjadilah kegaduhan. Saya mempunyai keyakinan jika konsumen dikenakan tarif yang proporsional dan diberikan sosialisasi yang masif maka penumpang akan bisa menerima kok," katanya.
Terkait desakan beberapa pihak yang meminta agar pemerintah mengatur masalah tarif bagasi ini, Agus menyarankan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak terlalu jatuh mengurusi masalah tersebut. Selain hal ini sudah ada peraturannya di dalam ataupun di luar negeri.
"Lebih baik Kemenhub jangan terlalu jauh masuk mengurusi bagasi berbayar, Pemerintah fokus saja terkait masalah keselamatan penerbangan Itu yang utama," lanjut Pambagio.
Memaksimalkan Sosialisasi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa diingatkan kembali bahwa maskapai yang menerapkan bagasi berbayar agar lebih maksimal sosialisasi terkait tarif yang akan dikenakan kepada para pengguna jasanya.
"Hal tersebut dapat menjadi informasi yang mengedukasi penumpang baik melalui media elektronik, media cetak maupun media sosial. Dan sosialisasi bisa dilakukan dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif bagasi prepaid maupun excess baggage ticket (EBT) untuk semua rute yang dilayani. Juga terkait batasan bagasi prepaid yang dapat dibeli oleh penumpang," katanya.