Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buron Kasus Pajak Rp 20 Miliar Ini Akhirnya Tertangkap di Pontianak

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buron Kasus Pajak Rp 20 Miliar Ini Akhirnya Tertangkap di Pontianak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). 

Laporan Reporter Kontan, Ratih Waseso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menangkap buronan perkara tidak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra pada Senin (11/2). Penangkapan dilakukan di Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (12/2), Susein Koputra dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih Rp 20 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983.

Baca: Prabowo Akan Ungkap Berbagai Kegagalan Pemerintahan Jokowi di Debat Kedua

Pasal ini mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di mana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas