Incar Milenial Syariah, BTN Luncurkan KPR dengan DP 1 Persen
Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), BTN Syariah meluncurkan produk Pembiayaan Properti BTN iB, KPR Hits.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), BTN Syariah meluncurkan produk Pembiayaan Properti BTN iB, KPR Hits.
KPR Hits yang merupakan jenis KPR non subsidi dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) berbeda dengan produk KPR dari BTN Syariah yang selama ini menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Istishna’ (jual beli pesanan).
“Akad tersebut disesuaikan dengan pangsa pasar yang kami bidik,yaitu para milenial yang menginginkan tenor cicilan yang panjang, yaitu hingga 30 tahun namun dengan uang muka yang terjangkau dan ujroh atau uang sewa yang ringan,” kata Direktur Bank BTN, Iman Nugroho Soeko saat peluncuran KPR Hits di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan gabungan dari dua akad yaitu akad Musyarakah dan Ba’i yang artinya pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aset bersama antara Bank dengan Nasabah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati pada saat awal akad.
Bank dan Nasabah sepakat bahwa agunan KPR tersebut disewakan kepada Nasabah sehingga Nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sewa setiap bulannya.
Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan Nasabah secara otomatis menambah porsi kepemilikan Nasabah dan mengurangi porsi kepemilikan Bank sehingga pada saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke Nasabah.
KPR Hits bisa didapatkan dengan uang muka 1 persen, juga memiliki dua pilihan skema angsuran.
Baca: Prabowo Salat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang
Pertama, dengan ujroh atau uang sewa (fee) sebesar 7,75 persen fixed selama 3 tahun pertama.
Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25 persen fixed selama 5 tahun pertama selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun.
KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya penalti.
“Untuk bisa mengajukan KPR Hits, nasabah berusia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko ready stock atau sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah,” kata Iman.
Adapun unit ready stock yang dimaksud menurut Iman, berbentuk properti baru maupun seken, dengan syarat memiliki dokumen legalitas properti yaitu SHM/SHGB dan IMB serta berada di lokasi yang bisa dipasarkan.
Selain pembelian properti baru, KPR Hits juga dapat digunakan untuk take over dan top up.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, KPR Hits tidak hanya terbatas bagi nasabah muslim namun terbuka juga bagi nasabah non muslim yang membutuhkan pembiayaan rumah yang terjangkau sesuai kemampuan mereka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sasar Milenial Syariah, BTN Luncurkan KPR dengan DP 1 Persen"