Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dorong Industri Komponen, Pemerintah Kucurkan Insentif

Selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah memberikan insentif untuk menarik investasi

Penulis: Sanusi
zoom-in Dorong Industri Komponen, Pemerintah Kucurkan Insentif
ist
Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Peluang dan Tantangan Industri Elektronika dan Telematika 2019” di Jakarta, Kamis (21/2). 

Dikatakan, penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merk, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke industri dalam negeri.

“Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017,” ujar Janu.

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas BMDTP lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri T.A 2018.

Menurut Janu, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika; peralatan telekomunikasi; kabel serat optik; smart card dan telepon seluler.

BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.

“Tingkat utilitas kapasitas terpasang sebagian besar industri elektronik dalam negeri masih belum maksimal, hanya sekitar 75 persen,” tambahnya.

Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video.

Berita Rekomendasi

“SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,”ujar Janu menjelaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas