Rencana Pemberlakuan Jam Kerja Ojek Online Akhirnya Dibatalkan
"Dari para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus, ada waktu istirahatnya," kata Budi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) akhirnya membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online yang sebelumnya akan diberlakukan. Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes yang dilemparkan dari para pengemudi ojek online.
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menjelaskan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut.
"Dari para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus, ada waktu istirahatnya," Jelas Budi ketika dihubungi oleh Kontan.co.id, Jumat, (22/2/2019).
Sebelumnya Kementrian Perhubungan merencanakan akan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam 1 hari. Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan. "Ini juga merupakan penyeimbangan dan juga masukan dari kementrian tenaga kerja," ujarnya.
Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan. "Sudah kita hapus pasalnya. Intinya tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi," Jelasnya.
Reporter: Resya Nugraha
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul: Kemhub batalkan rencana jam kerja ojek online