Produsen Pelumas Menggugat Kewajiban SNI ke Mahkamah Agung
Peraturan wajib SNI sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.25 tahun 2018
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Top1 merupakan salah satu merek pelumas yang menolak pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk oli yang beredar di dalam negeri. Alasan utama dalam peraturan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dinilai sudah mewakili.
Brand Activation and Public Relations Manager PT Topindo Atlas Asia Akmeilani menjelaskan, dalam peraturan NPT itu sudah lebih dari cukup, karena di dalamnya tertuang aturan wajib SNI.
Bahkan regulasi itu juga diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang wajib daftar pelumas yang beredar di Indonesia.
"Dalam NPT itu sudah termasuk SNI, bahkan itu sudah mengacu pada Kepres 21 tahun 2001, dan masih berlaku sampai sekarang ini. Kalau memang itu kurang, kenapa sampai sekarang masih berlaku dan tidak dipermasalahkan sejak awal," ujar Akmeilani di Jakarta, Senin (25/2) malam.
Menurut dia, bukan hanya Top1 tetapi beberapa merek pelumas lain yang juga tergabung dalam Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) ikut menolak ber-SNI. Usaha yang dilakukan, yakni mengajukan uji materi regulasi pelumas wajib SNI ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: Sirclo Sukses Wujudkan Lingkungan Kerja Idaman bagi Karyawan Milenial
"Kami sudah mengajukan itu, tinggal menunggu hasilnya saja bagaimana. Karena kalau memang wajib SNI juga ada biaya lagi yang harus ditangung oleh produsen pelumas itu, dan cukup tinggi sekali biayanya," kata dia.
Peraturan wajib SNI sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.25 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Palumas Secara Wajib.
Aturan ini redmi diundangkan pada 10 September 2018 dan akan berlaku satu tahun ke depan atau artinya 10 September 2019 ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Top1 Tolak Pemberlakuan Pelumas Wajib SNI"