Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Produsen Pelumas Menggugat Kewajiban SNI ke Mahkamah Agung

Peraturan wajib SNI sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.25 tahun 2018

Editor: Sanusi
zoom-in Produsen Pelumas Menggugat Kewajiban SNI ke Mahkamah Agung
ist
PT Topindo Atlas Asia meluncurkan oli baru, khusus motor dan mobil bermesin bensin serta diesel. Pelumas untuk motor, yaitu TOP1 SMO MC 10W-30 dan SMO MC 10W-40. Sementara SMI HP Sport 0W-20, SMO HP Sport 15W-40 buat mesin bensin, dan Zenzation Diesel 10W-40 khusus mobil bermesin diesel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Top1 merupakan salah satu merek pelumas yang menolak pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk oli yang beredar di dalam negeri. Alasan utama dalam peraturan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dinilai sudah mewakili.

Brand Activation and Public Relations Manager PT Topindo Atlas Asia Akmeilani menjelaskan, dalam peraturan NPT itu sudah lebih dari cukup, karena di dalamnya tertuang aturan wajib SNI.

Bahkan regulasi itu juga diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang wajib daftar pelumas yang beredar di Indonesia.

"Dalam NPT itu sudah termasuk SNI, bahkan itu sudah mengacu pada Kepres 21 tahun 2001, dan masih berlaku sampai sekarang ini. Kalau memang itu kurang, kenapa sampai sekarang masih berlaku dan tidak dipermasalahkan sejak awal," ujar Akmeilani di Jakarta, Senin (25/2) malam.

Menurut dia, bukan hanya Top1 tetapi beberapa merek pelumas lain yang juga tergabung dalam Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) ikut menolak ber-SNI. Usaha yang dilakukan, yakni mengajukan uji materi regulasi pelumas wajib SNI ke Mahkamah Agung (MA).

Baca: Sirclo Sukses Wujudkan Lingkungan Kerja Idaman bagi Karyawan Milenial

"Kami sudah mengajukan itu, tinggal menunggu hasilnya saja bagaimana. Karena kalau memang wajib SNI juga ada biaya lagi yang harus ditangung oleh produsen pelumas itu, dan cukup tinggi sekali biayanya," kata dia.

Peraturan wajib SNI sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.25 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Palumas Secara Wajib.

Berita Rekomendasi

Aturan ini redmi diundangkan pada 10 September 2018 dan akan berlaku satu tahun ke depan atau artinya 10 September 2019 ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Top1 Tolak Pemberlakuan Pelumas Wajib SNI"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas