Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Ketentuan

saat ini banyak perusahaan pemberi kerja yang mem-PHK secara sepihak terhadap karyawan outsourcing-nya

Editor: Sanusi
zoom-in PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Ketentuan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (19/11/2018). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 pasal 88 ayat (4) sebesar 20 persen dari UMK 2018, cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang Pergub No.54 Tahun 2018, dan gubernur membuat surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat untuk memfasilitasi perundingan UMSK tahun 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dunia usaha, penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi. Hanya saja, tidak semua orang paham tentang outsourcing, ditambah lagi ada berita-berita yang negatif seputar karyawan outsourcing dan bahkan ada yang berlanjut ke ranah hukum.

Tak hanya itu, saat ini banyak perusahaan pemberi kerja yang mem-PHK secara sepihak terhadap karyawan outsourcing-nya yang tergabung dalam Serikat Pekerja.

Ketua Umum Indonesian Outsourcing Association – IOA ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia), Greg Chen mengatakan, harus dilihat terlebih dahulu bagaimana ketentuan yang diberlakukan klien yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) kedua belah pihak.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, sah saja memutus kontrak atau PHK saat di tengah jalan. Tapi Undang-undang mengharuskan klien membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani. Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah,” kata Greg dalam siaran pers, Senin (1/3).

Baca: Fans Persebaya Bisa Leluasa Masuk ke Stadion Gelora Bung Tomo Jalannya Sudah Diperlebar

Di bidang industri apapun, termasuk migas, perkapalan, dan perbankan, bila aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada itikad baik, maka akan berjalan mulus.

Sebaliknya masalah terjadi, jika kontraknya tidak diperpanjang, namun ada risiko terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan oleh vendor. Ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Namun demikian penyelesaian melalui jalur PHI amat tidak diminati, mengingat proses penyelesaian yang panjang, berbelit, dan menghabiskan dana tidak sedikit. Mereka akan lebih memilih penyelesaian langsung melalui perundingan bipartite dengan karyawan atau pekerja,“ kata CEO PT Outsource Indonesia ini.

Berita Rekomendasi

Sebenarnya sistem pekerjaan kontrak tidak dapat diberlakukan terlalu lama. Ada jangka waktu masa kontrak pekerjaan, yaitu maksimal selama dua tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang maksimal satu tahun.

Setelah masa tersebut terlampaui, maka dapat diperpanjang lagi untuk dua tahun berikutnya, namun harus melalui masa pembebasan kontrak selama sebulan. Jadi siklus pekerja kontrak, maksimal adalah lima tahun masa kerja.

Secara terpisah, Bukhori Hasibuan, Mantan LBH Nasional mengatakan, tindakan pemutusan hubungan kerja harus didasari UU. Menurut pengacara dari firma hukum Bukhori Hasibuan dan Rekan, ada sejumlah cara mengatasi konflik dalam PHK.

Pertama adalah melakukan mediasi atau musyawarah yang difasilitasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat. Alternatif kedua adalah penyelesaian yang dilakukan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, sekaligus Ketua Tetap Sertifikasi dan Kompetensi Apindo, Iftida Yasar mengemukakan, sebenarnya pekerjaan alih daya ataupun paruh waktu dilakukan melalui sistem kerja sama kedua belah secara business to business (B to B).

“Misalnya perusahaan pemberi pekerjaan seperti antara pihak pelabuhan dengan perusahaan penyedia jasa kontainer. Setelah itu perusahaan penyedia jasa outsourcing itu melakukan kontrak kerja dengan karyawannya, sehingga kerjasama ini melibatkan tiga pihak,” katanya.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Asosiasi: PHK terhadap karyawan outsourcing harus sesuai ketentuan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas