Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPS Janji Berikan Jaminan Atas Dana Haji yang Disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji

"Jadi setoran dana haji yang diberikan ke BPKH, maka dijamin LPS selama dananya tidak lebih dari Rp 2 miliar," ujar Halim Alamsyah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in LPS Janji Berikan Jaminan Atas Dana Haji yang Disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menegaskan LPS menjamin dana haji yang diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan akad wakalah.

"Kami tidak jamin perusahaannya. First Travel, kami tidak bisa jamin kecuali setorkan dananya ke BPKH, maka dalam konteks itu dijamin," ujar Halim Alamsyah di Hotel Bidakara, Rabu (6/3/2019).

Dia juga menjelaskan dana yang dimiliki perusahaan di perbankan memang tidak dijamin kecuali minimum dana Rp 2 miliar. Apalagi bunganya memang ditentukan LPS. Sedangkan dana haji dan umrah tidak dikenakan suku bunga. Sehingga semua dana yang ada di perbankan tentunya diawasi oleh LPS.

"Jadi setoran dana haji yang diberikan ke BPKH, maka dijamin LPS selama dananya tidak lebih dari Rp 2 miliar," ujar Halim Alamsyah.

Baca: Pengorbanan Oleh Saudara Kandung, Pramono Edie Donorkan Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yudhoyono

Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan yang dijamin olah LPS. Halim menjelaskan dana yang di setor ke BPKH bisa diinvestasikan dimana aja asal jelas dan bisa dikembalikan lagi, maka dijamin LPS.

Baca: Kisah Sukses 3Dolphins Kembangkan Tarra, Chatbot Interaktif untuk Pelanggan Mobil Toyota

"Karena harus ada akad wakalah dan jelas manfaat itu kembali," ujar dia.

Lebih lanjut, dalam konteks penjaminan dana haji oleh LPS ada tiga ketentuan. Antara lain harus ada pernyataan tertulis bahwa dana kembali lagi ke penyetor, serta keterangan hubungan nasabah dan pemilik manfaat, terakhir pernyataan nasabah.

BERITA REKOMENDASI

Reporter: Benedicta Prima 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul LPS jamin dana haji yang gunakan akad wakalah 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas