Gojek Tak Mau Terjebak dalam Praktik Perang Tarif
Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelediki dugaan adanya perang tarif dalam operasional transportasi daring.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi, Gojek mengaku tidak berupaya melakukan praktik perang tarif.
Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelediki dugaan adanya perang tarif dalam operasional transportasi daring.
"Kalau dari Gojek sendiri kami menghindari praktik yang bisa menyebabkan strategi perang harga," kata Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Alvita menjelaskan, Gojek tidak berusaha menentukan tarif semurah mungkin untuk menandingi pesaingnya, Grab Indonesia.
Baca: Momen Haru Sungkeman dengan Mama, Syahrini: Mama yang Terbaik dan Terpenting dalam Hidup Aku
Tarif yang diterapkan selama ini, lanjut dia, ditentukan berdasarkan kemampuan bayar pengguna jasa dan kesejahteraan mitra pengemudi mereka.
"Harga itu disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat di satu kota," jelasnya.
Namun, Alvita memastikan Gojek selalu terbuka untuk berdialog dengan regulator termasuk KPPU yang tengah menginvestigasi adanya perang tarif tersebut. Perusahaan Unicorn itu punya tim khusus untuk berkomunikasi dengan pemerintah.
"Dari tim kita ada tim khusus yang berhubungan dengan pemerintahan. Kami selalu terbuka," tukas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya menerima beberapa laporan terkait predatory pricing di industri berbagi tumpangan (ride-hailing) yaitu Gojek dan Grab Indonesia.
Dia menjelaskan, predatory pricing merupakan strategi untuk menarik konsumen, dengan menawarkan harga termurah.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pembuktian atas predatory pricing harus melalui proses penelitian, penyelidikan, kesimpulan hasil pemeriksaan, dan persidangan.
Namun, hingga saat ini KPPU belum menemukan adanya bukti kuat atas laporan tersebut. Guntur menjelaskan pihaknya masih mengkaji laporan-laporan tersebut.
"Sudah masuk ke tahap penyelidikan, batas waktu belum habis, masih menunggu investigasi," ujar Guntur di kantornya, Senin (5/3/2019).