Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Angkasa Pura II: Boeing 737 Max 8 Digrounded Hanya Berdampak Pada Utilisasi Parking Pesawat

Pelarangan terbang pesawat tersebut menurut Awaluddin juga kurang berpengaruh bagi bisnis penerbangan di Indonesia

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Angkasa Pura II: Boeing 737 Max 8 Digrounded Hanya Berdampak Pada Utilisasi Parking Pesawat
Istimewa
Pesawat Lion Air 737 MAX 8 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pihaknya mendukung langkah otoritas penerbangan nasional menggrounded sementara pesawat jenis Boeing 737 Max.

Langkah tersebut demi keselamatan penerbangan nasional.

Pelarangan terbang pesawat tersebut menurut Awaluddin juga kurang berpengaruh bagi bisnis penerbangan di Indonesia, karena jumlahnya sangat kecil yaitu hanya 10 unit yaitu satu unit dioperasikan Garuda Indonesia dan sembilan unit oleh Lion Air.

"Di Indonesia sendiri jenis pesawat Boeing 737-800 Max jumlahnya tidak signifikan, sehingga dampaknya terhadap pergerakan traffic (traffic movement) di bandara bandara Angkasa Pura II tidak terlalu berpengaruh," kata Awaluddin dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca: Komentar Mahfud MD Soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang Tuduh Pemerintah Legalkan Zina Lewat RUU PKS

Menurutnya, penerbangan maskapai tetap berjalan dengan mengganti tipe pesawat untuk Lion Air menggunakan Boeing 737-900 dan Garuda menggunakan Boeing 737-800 NG.

Dampak kebijakan Boeing 737 8 Max, jelasnya, hanya berpengaruh terhadap utilisasi parking stand di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat digantinya jenis pesawat oleh Lion Air tersebut. Namun operasional tetap berjalan dengan baik dan lancar.

Pihak Angkasa Pura II menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir terhadap penggunaan transportasi udara. karena sebagai operator bandar udara, Angkasa Pura II telah melakukan berbagai upaya peningkatan keselamatan penerbangan seperti RAMP Safety Campaign, Terminal Safety Campaign, Safety audit dan audit internal Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara rutin serta safety review antar Airlines, Airnav, Regulator Kantor Otoritas Bandara dan stakeholder bersama-sama, sehingga masyarakat dapat menggunakan moda angkutan transportasi udara dengan selamat, aman dan nyaman.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas