Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Tunda Penerapan Aturan Pajak E-Commerce

Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Diminta Tunda Penerapan Aturan Pajak E-Commerce
Ist
Katadata Forum bertajuk “Aturan Perpajakan dan Keberlangsungan Industri e-Commerce di Indonesia” yang digelar Katadata Insights Centre (KIC) di Aston at Kuningan Suites, Kamis (28/3/2019). 

Hal lain yang perlu dicermati, kewajiban melaporkan NPWP dan NIK bagi pedagang dan penyedia jasa kepada penyedia platform marketplace dikhawatirkan akan mendorong perpindahan besar-besaran (massal) merchant dan para pedagang dari platform marketplace ke platform media sosial.

Hal ini dikarenakan belum ada mekanisme efektif dan aturan perpajakan yang terperinci serta mengikat untuk platform media sosial, seperti FB, Whatsapp, Instagram dan lainnya.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesian Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti soal perlunya edukasi, khususnya kepada penjual di marketplace, bahwa fasilitas yang didapat oleh penjual e-commerce ketika mereka berdagang melalui media sosial akan sangat terbatas jika dibandingkan ketika mereka berdagang melalui platform marketplace.

Terlebih lagi platform e-commerce seperti marketplace punya kelebihan, yakni jaminan keamanan, reputasi penjual, dan juga riwayat transaksi penjualan.

Baca: Fadli Zon Minta Bawaslu Tegur Menteri yang Jadi Tim Sukses

Menurut Yustinus Prastowo, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebenarnya bisa mengikuti ketentuan yang ada dalam PMK 210/2018.

Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan mengenai ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce via media sosial. “Ini agar terjadi equal treatment pelakuan perpajakan (terhadap semua platform e-commerce),” kata Yustinus.

Stevanny menyampaikan, pemerintah juga perlu mengkaji alternatif solusi untuk mendapatkan data wajib pajak pelaku e-commerce.

Berita Rekomendasi

Salah satunya, melalui rekening bank milik merchant atau pedagang.

Mengingat, untuk bisa bertransaksi, mereka harus memiliki rekening bank yang didaftarkan ke pengelola marketplace.

Dengan kata lain, pemerintah bisa mendapatkan data/profil pelaku e-commerce dari perbankan, tanpa harus meminta merchant menyerahkan NPWP dan NIK.

Jika pemerintah belum bisa mengeluarkan regulasi lanjutan yang khusus mengatur ketentuan perpajakan untuk transaksi e-commerce di media sosial, maka pemerintah ada baiknya menunda pelaksanaan PMK 210/2018 minimal selama dua tahun.

“Waktu dua tahun bisa dipakai juga untuk mengedukasi kesiapan penjual e-commerce mengenai ketentuan perpajakan,” kata Stevanny.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas