Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Ciri Rentenir Online Berkedok Fintech yang Harus Diwaspadai

Saat ini kehadiran perusahaan financial technology (fintech) yang menyediakan pinjaman makin banyak dijumpai.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tiga Ciri Rentenir Online Berkedok Fintech yang Harus Diwaspadai
IST
Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini kehadiran perusahaan financial technology (fintech) yang menyediakan pinjaman makin banyak dijumpai.

Apalagi, syarat yang diminta perusahaan tersebut terbilang cukup mudah dipenuhi. Namun dengan semakin menjamurnya pinjaman online tersebut banyak masyarakat yang yang terjebak utang berbunga tinggi.

Akibatnya, mereka dikejar-kejar debt collector karena tak mampu melunasi utangnya. Aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftr di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK),

Kredivo pun memberikan tips-tipsnya agar masyarakat tak terkena jebakan dari para rentenir online tersebut.

Menurut mereka, saat ini banyak rentenir online yang berkedok fintech. Sampai dengan Desember 2018 hanya ada 88 fintech yang terdaftar di OJK.

“Sebagai konsumen yang bijak, kenali ciri-cirinya agar terhindar dari jebakan rentenir online,” demikian bunyi keterangan dari Kredivo yang dikutip, Kamis (14/3/2019).

Baca: Ini Daftar 168 Fintech Ilegal yang Disetop Satgas Waspada Investasi

Nah, patut dicermati ciri-ciri dari rentenir online tersebut agar Anda tak terjebak. Berikut ciri-cirinya:

Berita Rekomendasi

1. Tak terdaftar di OJK

Ciri-ciri rentenir online biasanya tak terdafar dan tak diawasi oleh OJK.

Jika anda ingin mengecek keabsahan sebuah fintech bisa melihatnya di sini: https://www. ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Februari-2019.aspx

2. Bunganya Tinggi

Biasanya bunga yang ditawarkan rentenir online mencekik. Contohnya, bunganya 1 persen per hari, artinya kamu harus bayar bunga 30 persen per bulan.

3. Validasi Data

Perusahaan tersebut tak mempermasalahkan data yang kamu berikan valid atau tidak. 4. Proses Penagihan Utang Rentenir online biasanya melakukan penagihan utang dengan cara meneror hingga melakukan pelecehan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengenali Rentenir Online yang Merugikan" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas