Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tim Ekonomi dan IT Barisan Prabowo-Sandi Minta Pemerintah Batalkan Revisi PP 82/2012

Tim Ekonomi dan IT menyoroti perubahan ketentuan mengenai penempatan data pada revisi PP tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Ekonomi dan IT Barisan Prabowo-Sandi Minta Pemerintah Batalkan Revisi PP 82/2012
Ist for ribunnews.com
Tim ekonomi dan IT Prabowo-Sandi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dianggap sangat merugikan bangsa Indonesia, Tim Ekonomi dan IT Barisan Prabowo-Sandi (PADI) di Jakarta, meminta dengan tegas agar pemerintah membatalkan revisi Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE.

Tim Ekonomi dan IT menyoroti soal perubahan ketentuan mengenai penempatan data pada revisi peraturan tersebut.

Menurut Iskandar, Ketua Umum Barisan PADI saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang berhubungan langsung dengan perlindungan data, maka revisi tersebut harusnya bisa dibatalkan sampai hadirnya UU yang lebih tegas tentang perlindungan data.

"Revisi PP Nomor 82 tahun 2012 itu tidak cukup jika hanya mempertimbangkan aspek teknis dan keamanan. Namun, harus diseimbangkan dengan aspek kedaulatan, pertumbuhan industri nasional, perlindungan data dan dampak sosial ekonomi," papar dia di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Baca: BPN Prabowo-Sandi Solo Sambut Baik Larangan Konvoi dengan Knalpot Bodong Saat Kampanye Terbuka

Kebijakan dan regulasi, lanjut dia, terkait penempatan data center memiliki dimensi dan dampak yang besar.

Tidak cukup jika hanya membatasi pada isu lokalisasi data, namun juga terkait dengan kepemilikan data, hak akses data, kendalinya dan manfaat untuk kepentingan nasional.

Berpotensi merugikan negara trilyunan rupiah, revisi PP 82/2012 ini beresiko terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap berbagai informasi dan kepemilikan data oleh pihak lain yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Berita Rekomendasi

Saat ini banyak negara yang menerapkan aturan ketat mengenai lokalisasi data. Untuk kawasan Asia sendiri, Malaysia, Vietnam dan Korea Selatan punya aturan data center yang cukup ketat.

Vietnam menwajibkan penyelenggaran internet menempatkan setidaknya server di wilayah Vietnam untuk tujuan penegakan hukum. Belum lagi Uni Eropa dan Jerman bahkan Kanada.

" Revisi mengenai kebijakan lokalisasi data perlu diperhitungkan secara cermat dan teliti mengenai dampak selanjutnya, terutama bagi generasi Milenial yang akan datang..", lanjut dia.

Bayangkan seperti kejadian beberapa waktu lalu, andai isu tentang bocornya data pelanggan salah satu perusahaan belanja online, salah satu Unicorn startup Indonesia benar-benar terjadi, bagaimana dengan kerahasiaan semua data pribadi, data transaksi, data bank yang tersimpan didalam database perusahaan tersebut?

"Kami minta, sikap yang diambil pemerintah menjadi lebih jelas dan tegas. Bahkan sebelum membatalkan, ada baiknya mengevaluasi lebih mendalam, menyeluruh dan transparan," tandas dia.


Jika tidak dilakukan, Iskandar khawatir akan ada perbedaan pandangan mengenai Data Elektronik Strategis, Data Elektronik Berisiko Tinggi dan Data Elektronik Berisiko Rendah.

Sebagaimana diketahui, Komenkominfo sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas