Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Sebuah Produk
Selain perizinan usaha, sertifikasi halal jadi hal wajib dimiliki sebuah usaha kosmetik dan kuliner. Pencantuman label halal dari MUI ini penting tida
TRIBUNNEWS.COM - Selain perizinan usaha, sertifikasi halal jadi hal wajib dimiliki sebuah usaha kosmetik dan kuliner. Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen.
Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Juga, sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika..
Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.
Hal serupa diungkapkan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI, Lukmanul Hakim.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal adalah bentuk perlindungan secara lokal, karena sertifikat halal memiliki dua fungsi. Fungsi tersebut ialah untuk memuaskan konsumen yang peduli akan jaminan halal sebuah produk, dan keunggulan bersaing.
Hal ini ia ungkapkan setelah melakukan kunjungak ke Pabrik Cairan Obat Dalam (COD) dan Laboratorium Sido Muncul.
Di kesempatan ini, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul juga menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lukman didampingi oleh Direktur Sido Muncul, Irwan Hidayat mengatakan sebanyak 241 produk Sido Muncul telah menerima sertifikat halal.
"Kami sangat bangga karena Sido Muncul memiliki sertifikat halal karena seluruh produk Sido Muncul seperti Tolak Angin, Tolak Linu, Kuku Bima, dan lain sebagai produk dengan kearifan lokal harus memiliki competitive advantage untuk bersaing di dunia internasional," terang Lukmanul Hakim.
Sebagai negara yang terbuka pada produk sejenis dari negara lain di Asia, Indonesia memiliki produk lokal yang memiliki nilai banding bagi produk lain yang akan masuk ke Indonesia.
Menurutnya level proses produksi Sido Muncul sudah terstandar nasional, didukung kekuatan riset dan pengembangan, scale up facilities, dan laboratorium untuk kontrol secara 24 jam.
Inilah produk tradisional yang dilakukan secara serius dan luar biasa. Selain itu, Lukman pun mengatakan mengacu pada Undang-Undang Produk Halal Nomor 23 Tahun 2014 bahwa rencananya tahun 2019 pemberlakukan mandatori halal bahwa semua produk yang masuk dan berdagang di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Sertifikat halal MUI berlaku dua tahun dan selanjutnya akan dilakukan inspeksi oleh MUI untuk konsistensinya.
Irwan menyampaikan bahwa sertifikat halal dari MUI tersebut merupakan sebuah jaminan bahwa apa yang dikonsumsi oleh konsumen terhindar dari logam berat, aflatoksin, pupuk, pestisida, dan bahan yang haram seperti mengandung babi.
Pihaknya ingin memastikan bahwa konsumen menerima produk Sido Muncul yang bebas dari bahan berbahaya dan haram tersebut karena sebagian besar konsumennya di Indonesia beragama Islam.
"Selain 241 produk itu, Sido Muncul akan mengajukan 20-30 an item produk lainnya untuk mendapatkan sertifikat halal," ujar Irwan.
Melalui sertifikat halal tersebut, Irwan berharap dapat menangkal kabar hoaks tentang kualitas dan bahan prodyuknya. Guna mempersiapkan sertifikat halal tersebut, pihaknya memakan waktu delapan bulan karena terdapat beberapa perbaikan yang dilengkapi Sido Muncul, seperti training dan ujian untuk lima puluh karyawan oleh MUI.
Penulis: Dessita Chairani