Ketua Gapero Surabaya Apresiasi Langkah Pemerintah Hapus Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau
10 layer pengkelompokan cukai pada Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia merupakan penggolongan cukai yang ideal.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghilangkan simplifikasi cukai hasil tembakau yang tertuang dalam PMK 156 Tahun 2018.
“Kami setuju dengan langkah pemerintah dalam penghapusan simplifikasi cukai,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Dia mengatakan 10 layer pengkelompokan cukai pada Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia merupakan penggolongan cukai yang ideal.
“10 layer pengkelompokan cukai adalah paling layak dan ideal, tidak perlu ada perubahan lagi,” terangnya.
Dia menilai, penghapusan kebijakan simplifikasi cukai hasil tembakau berdampak positif bagi IHT, karena penghapusan kebijakan ini membuat persaingan antar IHT tetap sehat.
Selain itu, menurut dia, ada kenaikan omset bagi industi. Selain itu, penghapusan simplifikasi terdapat dampak positif bagi tenaga kerja di IHT, industri tetap menjaga lapangan pekerjaan.
“Simplikafi kalau dijalankan akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan banyak pihak. Ini berarti golongan IHT kecil menengah paling terkena dampaknya, karena harga rokok golongan kecil menegah akan Head to Head dengan rokok industri besar,” katanya.
Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan hal yang senada dengan Sulami Bahar.
Dia mengatakan simplifikasi akan mengorbankan atau menghilangkan IHT golongan kecil dan menengah.
Dia mengatakan tingkatan layer cukai hasil tembakau yang ideal adalah tiap golongan SPM, SKM, dan SKT mempunyai tarif cukai bagi industri besar, industri menengah, dan kecil.
“Sebaiknya pemerintah juga menurunkan tarif cukai bagi industri menengah dan kecil agar bisa bernafas,” tutupnya.