Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat Semua Rute Penerbangan Mulai Hari Ini
Lion Air Group menurunkan harga tiket penerbangan Lion Air, Batik Air dan Wings Air untuk semua rute penerbangan mulai hari ini, Sabtu (30/3/2019).
Penulis: Ria anatasia
Editor: Dewi Agustina
![Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat Semua Rute Penerbangan Mulai Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pesawat-lion-air-di-bandara-apt-pranoto-samarinda-kalimantan-timur-beberapa-waktu-lalu.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group menurunkan harga tiket penerbangan Lion Air, Batik Air dan Wings Air untuk semua rute penerbangan mulai hari ini, Sabtu (30/3/2019).
Hal tersebut mengiringi diterbitkannya regulasi baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif tiket pesawat.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan Lion Air Group senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan.
"Hal ini dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Sabtu (30/3/2019).
Danang Mandala Prihantoro melanjutkan, penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling.
Selain itu untuk mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.
"Para calon penumpang bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air (www.lionair.co.id) dan kantor penjualan tiket Lion Air Group," kata Danang Mandala Prihantoro.
Baca: Gerindra: Usung Ahok Sebagai Cawagub Jakarta, Bukti Prabowo Pancasilais Sejati
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019).
Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2019 dan malam ini akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Selain Lion Air Group, Garuda Indonesia juga akan memberikan diskon tarif pesawat hingga 50 persen mulai 31 Maret 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.