Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Perang Harga, Aturan Ojol Disambut Baik Gojek

Gojek menyambut positif aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek online.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Perang Harga, Aturan Ojol Disambut Baik Gojek
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita berSwafoto dengan Driver Gojek dalam acara Festival Olahraga Mitra (FOM) di GOR Tifosi, Jakarta, Minggu (31/3/2019). FOM merupakan kegiatan yang diadakan khusus bagi para mitra driver Gojek yang bertujuan untuk mewadahi mitra driver serta keluarganya dalam menyalurkan semangat kebersamaan dan sportivitas melalui olahraga dan permainan khas Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikator penyedia layanan ojek online, Gojek menyambut positif aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek online.

Menurut Gojek, keterlibatan regulator dalam menentukan batas tarif ojol bisa mencegah praktik perang harga atau predatory pricing dengan kompetitor lainnya.

"Kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah antara lain untuk mencegah praktik predatory pricing atay perang harga, dan memastikan pendapatan yang layak bagi para mitra pengemudi online," ujar Chief Public Policy and Goverment Relations Gojek Indonesia, Shinto Nugroho dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (1/4/2019).

Shinto menilai penetapan tarif perlu mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan permintaan. Hal ini karena harga akan memengaruhi tingkat permintaan konsumen, dan berujung pada pendapatan total para mitra pengemudi.

"Oleh karena itu, monitoring terhadap penerapan tarif ini sangat penting untuk memastikan terjaganya keberlanjutan ekosistem industri yang terdiri atas mitra pengemudi, konsumen, bahkan mitra UMKM," jelasnya.

Selain itu, Gojek menyatakan sikap kooperatif terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Shinto menambahkan, Gojek akan selalu memprioritaskan keamanan serta kenyaman pelanggan, sekaligus memastikan kesejahteraan para mitra pengemudinya.

"Pada prinsipnya Gojek siap menaati peraturan yang ada, sekaligus berkoordinasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Batasan Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas