Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syukurlah, Lapor SPT Hari Ini Lolos dari Denda Rp 100 Ribu

Belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak orang pribadi periode 2018?

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Syukurlah, Lapor SPT Hari Ini Lolos dari Denda Rp 100 Ribu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak orang pribadi periode 2018?

Tenang, hari ini Anda masih bisa melaporkan SPT. Sebab meski batas waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2019, namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan kompensasi satu hari.

Keputusan ini sampaikan sejak akhir pekan lalu. Lantaran tanggal 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu saat kantor pajak tutup. Oleh karena itu wajib pajak masih bisa lapor SPT pada hari ini, Senin (1/4/2019).

Baca: Besaran Sanksi Denda Laporan SPT Pajak 2019 Jika Terlambat, Terakhir 1 April 2019, Sehari Lagi!

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, wajib pajak yang melaporkan SPT hari ini tak akan didenda Rp 100.000.

"Kami buat keputusan kalau serahkan Senin tidak akan kena denda," ujarnya di KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019). Jadi tunggu apa lagi, segeralah melaporkan SPT melalui online atau datang langsung ke kantor pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Keringan, Lapor SPT Hari Ini Tak Kena Denda Rp 100.000" 

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas