Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bekraf Serahkan 11 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ke Pelaku Ekonomi Kreatif

Menurut dia, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI termasuk mengakses pembiayaan berbasis HKI

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bekraf Serahkan 11 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ke Pelaku Ekonomi Kreatif
TRIBUNNEWS/REYNAS
Penyerahan 11 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan 1 akta pendiriaan badan hukum Perseoroan Terbatas (PT) kepada pelaku usaha ekonomi kreatif di Jakarta, Senin (8/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) secara simbolik memberikan 11 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan 1 akta pendiriaan badan hukum Perseoroan Terbatas (PT) kepada pelaku usaha ekonomi kreatif.

Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan, pemerintah selalu berupaya menunjukkan perhatian perlindungan dan pemanfaatan HKI sebagai salah satu aset penting bagi pelaku ekonomi kreatif.

"Pada periode yang sama kami telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham," ujar Triawan Munaf dalam acara yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut dia, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI termasuk mengakses pembiayaan berbasis HKI nantinya.

Menkumham Yassona Laoly mengatakan sejak 1998 sektor UMKM menjadi penggerak terbesar ekonomi Indonesia di dua dekade terakhir. 

Baca: Gus Irfan Tentang Bendera NU yang Dibawa Sandiaga, Disuruh Pegang Saja, Ributnya Setengah Mati

Berita Rekomendasi

Saat ini kontribusi UMKM terhadap PDB di Indonesia baru 9,87 persen.

"Kami menyambut gembira, seabagai dukungan dari Kemenkumham maka hari ini kami menyerahkan 71 sertifikat HKI sekaligus saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku ekraf," papar Yassona.

Di sisi lain, Wiranto selaku Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan lebij lanjut mengenai fungsi HKI.

"Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKI bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalisasikan komersialisasi HKI," tutur Wiranto.

Setelah sesi penyerahan sertifikat HKI dan akta pendirian badan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan lokakarya dengan tema Hak Kekayaan Intelektual untuk memberi pemahman yang lebih baik tentang HKI, khususnya mengenai perlindungan dan pemanfaatannya bagi ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas