Bekraf Serahkan 11 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ke Pelaku Ekonomi Kreatif
Menurut dia, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI termasuk mengakses pembiayaan berbasis HKI
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) secara simbolik memberikan 11 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan 1 akta pendiriaan badan hukum Perseoroan Terbatas (PT) kepada pelaku usaha ekonomi kreatif.
Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan, pemerintah selalu berupaya menunjukkan perhatian perlindungan dan pemanfaatan HKI sebagai salah satu aset penting bagi pelaku ekonomi kreatif.
"Pada periode yang sama kami telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham," ujar Triawan Munaf dalam acara yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Menurut dia, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI termasuk mengakses pembiayaan berbasis HKI nantinya.
Menkumham Yassona Laoly mengatakan sejak 1998 sektor UMKM menjadi penggerak terbesar ekonomi Indonesia di dua dekade terakhir.
Baca: Gus Irfan Tentang Bendera NU yang Dibawa Sandiaga, Disuruh Pegang Saja, Ributnya Setengah Mati
Saat ini kontribusi UMKM terhadap PDB di Indonesia baru 9,87 persen.
"Kami menyambut gembira, seabagai dukungan dari Kemenkumham maka hari ini kami menyerahkan 71 sertifikat HKI sekaligus saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku ekraf," papar Yassona.
Di sisi lain, Wiranto selaku Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan lebij lanjut mengenai fungsi HKI.
"Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKI bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalisasikan komersialisasi HKI," tutur Wiranto.
Setelah sesi penyerahan sertifikat HKI dan akta pendirian badan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan lokakarya dengan tema Hak Kekayaan Intelektual untuk memberi pemahman yang lebih baik tentang HKI, khususnya mengenai perlindungan dan pemanfaatannya bagi ekonomi.