Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kapal Kementerian Kelautan Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia

Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kapal Kementerian Kelautan Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia
Dinas Penerangan Koarmada I
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan dua barang bukti berupa kapal ikan asing Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna dengan cara ditenggelamkan, Sabtu (2/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua kapal ilegal berbendera Malaysia ditangkap pekan lalu, dua kapal ikan asing berbendera Malaysia kembali ditangkap petugas hari Minggu (7/4/2019) kemarin.

"Dua kapal tersebut berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Selat Malaka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, Senin (8/4/2019).

Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836.

Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.

"Kapal kedua yang ditangkap adalah KM. PKFA 7747 dengan 5 (lima) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Kapal itu ditangkap pada Minggu oleh KP. Hiu Macan Tutul 02," jelas dia.   

Baca: Mendaki Gunung Arjuno Lalu Hilang Jejaknya Selama 6 Bulan, Faiqus Ditemukan Tinggal Tulang-Belulang

Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk diproses hukum oleh PPNS Perikanan.

Berita Rekomendasi

"Keduanya menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," ungkapnya.

Baca: Cari Pelaku Penganiayaan, Puluhan Brimob Serang dan Rusak Rumah Perempuan Tua di Kendari

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Sejauh ini, sejak Januari Hingga 7 April 2019, tercatat 27 (dua puluh tujuh) kapal ilegal berhasil ditangkap saat berupaya mengambul sumber daya ikan secara ilegal.

Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) dan 5 kapal perikanan Indonesia (KII).

“Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal berbendera Malaysia,” kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas