Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Indonesia Fokus Tekan Penurunan Sampah Laut

Kemenko Maritim mendukung target penurunan 70 persen sampah laut (marine debris) yang didominasi oleh sampah plastik.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Indonesia Fokus Tekan Penurunan Sampah Laut
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenko Maritim mendukung target penurunan 70 persen sampah laut (marine debris) yang didominasi oleh sampah plastik.

Terkini, Kemenko Maritim menggelar lokakarya “Updating Status Data Sampah Laut” yang digelar di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Kementerian/lembaga (K/L) di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Kemen PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, LIPI, BPS dan juga kementerian/lembaga terkait lainnya serta Akademia, UNDP, WB dan LSM pemerhati isu sampah laut.

Baca: Grand Final Pejaten Icon 2019: 12 Pemenang Berhak Menjadi Ikon Pejaten Village Selama Satu Tahun

“Kita telah melakukan reaksi cepat, karena dalam 1 setengah tahun telah banyak yang kita lakukan, dan pada tahap awal kita telah melaksanakan koordinasi dan juga membuat suatu regulasi. Sampah ini telah menjadi perhatian luas kita semua, oleh karenanya perlu dilakukan kajian dan estimasi jumlah sampah di laut, baik global maupun lokal secara menyeluruh,” ujar Asisten Deputi Pendayagunaan Iptek Nani Hendiarti mewakili Deputi Bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Budaya Maritim, Safri Burhanudin.

Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah laut, di mana dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) pemerintah menargetkan mengurangi sampah plastik laut hingga 70 persen pada tahun 2025.

“Proses penyusunan Peraturan Presiden dan lampiran RAN diproses selama hampir 2 tahun dari mulai isu berkembang. Hasil estimasi sampah di laut yang akurat, sangat membantu dalam mengambil kebijakan dan memantau pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2018,” jelasnya.

Asdep Nani Hendiarti menyatakan Kemenko Kemaritiman bersama dengan Kementerian Pariwisata juga sedang menyusun sebuah Standard Operational Procedure (SOP) penanganan sampah di kawasan wisata.

Berita Rekomendasi

“Ini berisikan pedoman penanganan sampah laut di destinasi pariwisata, hari ini sedang dibahas dan sekaligus uji publik,” tambah Asdep Nani.

Di antara 5 poin strategis yang ada di dalam RAN, ada satu hal yang tidak kalah penting yaitu, mengenai bagaimana meningkatkan kapasitas kelembagaan, penindakan hukum dan pendanaan.

Dikarenakan masih ada sebagian Pemerintah Daerah yang mempunyai masalah dengan pendanaan.

Diketahui, menurut data kajian bank dunia, Schmidt dan Lebreton, bahwa sungai membawa 80-95 persen sampah plastik ke laut.

Sekitar 95 persen sampah plastik di laut berasal dari 10 sungai besar di dunia dan satupun sungai tersebut tidak ada di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas