Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Resmi Berlaku Hari Ini
Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) hari ini.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Sedangkan Presiden Direktur Grab Indonesia Rizki Kramadibrata menuturkan, terkait peraturan mengenai tarif, pihaknya menyambut baik.
"Spiritnya bagus sekali, dan sudah dilakukan seperti kata Pak Dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya, kita akan laksanakan tarif ini," papar Rizki Kramadibrata.
Besaran Tarif Ojek Online
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan besaran tarif ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.
Rinciannya, zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.
Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.