Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Emiten Indonesia Bahas Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72, 73

Pemerintah, otoritas hingga emiten Indonesia perlu melakukan antisipasi serta mitigas risiko adanya masalah selama proses penyesuaian nantinya.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Emiten Indonesia Bahas Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72, 73
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Acara diskusi implementasi standar akutansi keuangan baru PSAK 71, 72, 73 di JS Luwansa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Standar akuntansi baru yakni PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan, PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 tentang Sewa akan diterapkan mulai awal tahun 2020 mendatang. 

Untuk itu, pemerintah, otoritas hingga emiten Indonesia perlu melakukan antisipasi serta mitigas risiko adanya masalah selama proses penyesuaian nantinya.

"Akan banyak sekali perubahan pelaporan bahkan ada yang sebut seperti tsunami akuntansi karena banyak yang berubah, dari instrumen keuangan hingga sewa," kata Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Pambudy dalam diskusi implementasi standar akutansi keuangan baru PSAK 71, 72, 73 di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Hampir semua industri akan kena, pelaporannya berbeda dan rumit. Jadi kami pikir kenapa tidak sosialisasi bersama supaya ada kesiapan karena 2020 tak lama lagi. Jadi lebih baik sosialisasi ini kita lakukan dari awal," imbuhnya.

Ini merupakan kali kedua para emiten berkumpul untuk membahas PSAK 71, 72 dan 73. Pada Mei 2019 lalu, diskusi yang diselenggarakan harian Kompas bertajuk “Menuju Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Baru 71, 72, dan 73” membahas tiga perubahan PSAK tersebut yaitu PSAK 71 mengenai instrumen keuangan, PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan, serta PSAK 73 mengenai sewa.

Diskusi hari ini dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo.

Berita Rekomendasi

Hadir sebagai narasumber, di antaranya, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Djohan Pinnarwan, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan Nur Sigit Warsidi, dan Chief Financial Officer (CFO) Telkom Harry Mozarta Zen.

Harry Mozarta menjelaskan, Telkom sudah mulai menerapkan standar akuntansi baru ini karena emitennya juga tercatat di New York Stock Exchange, selain di Bursa Efek Indonesia.

"Kami semua belajar, jangan takut, auditor dan konsultan juga belajar," kata Chief Financial Officer (CFO) Telkom Harry Mozarta Zen.

Djohan menjelaskan dampak penerapan ketiga PSAK. Untuk PSAK 71 akan berkaitan erat dengan instrumen keuangan yang berdampak besar pada industri keuangan.

“IFRS 9 awalnya muncul karena desakan krisis keuangan global pada 2008. Saat itu, dugaan krisis terjadi karena instrumen keuangan yang dicadangkan untuk ketertagihan terlalu sedikit dan sudah terlambat. Akibatnya, tidak ada sinyal dari pasar bahwa tagihan itu tidak collectable atau tertagih dari awal,” ujar Djohan.

Pada PSAK 55 yang berlaku saat ini, yaitu cadangan akan diadakan apabila ada kerugian yang timbul dari suatu kejadian atau incurred loss. Jika tidak ada kejadian, maka tidak dicadangkan.

Baca: Perusahaan Harus Bersiap Jelang Penerapan Standar Akuntansi Terbaru di 2020

 Sementara perubahan di PSAK 71, berlandaskan pada kerugian yang diprediksi atau expected loss. Dengan begitu, standar ini memitigasi risiko kerugian perusahaan akibat kurangnya cadangan keuangan

Selanjutnya, untuk PSAK 72, apabila infrastruktur tidak disiapkan dari sekarang, kemungkinan besar tsunami akan berdampak di perusahaan yang menjual produk perumahan. 

“Sekarang masih ada perusahaan yang masih dapat menjual unit perumahan sebelum membangun konstruksi. Namun, dengan standar baru, ini tidak dapat dilakukan lagi,” ujarnya.

Dampak bagi penerapan PSAK 73 akan berkaitan dengan transaksi sewa. Rosita menjelaskan, melalui standar ini, perusahaan harus mencatat aset dan hutang dalam laporan keuangan sehingga neraca keuangan menjadi seimbang.

“Misalnya, kita punya perusahaan penerbangan yang selama ini pesawat tidak pernah ada di neraca keuangan. Seolah-olah, pengaruh kita masih besar, rasio hutang terhadap kuantitas masih kecil, tapi sebenarnya kita membohongi diri sendiri. Sebab, kita punya komitmen untuk bayar sewa jangka panjang 10 tahun yang tidak dicatatkan,” papar Rosita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas