Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Keuangan Siapkan Rp 20 Triliun untuk THR PNS, Dicairkan 24 Mei

"Anggaran total (THR) kalau saya tidak salah Rp. 20 triliun. Jadi Insya Allah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai proses yang sekarang ini berjalan"

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Keuangan Siapkan Rp 20 Triliun untuk THR PNS, Dicairkan 24 Mei
ISTIMEWA
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 20 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia memastikan, dana THR cair pada 24 Mei mendatang.

"Anggaran total (THR) kalau saya tidak salah Rp. 20 triliun. Jadi Insya Allah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dia menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR sudah disetujui presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Sementara untuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairannya akan dirampungkan hari ini.

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

"PMK kita selesaikan hari ini, sesudah itu seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Baca: Dicabut Hak Politiknya di Kasus Suap Proyek Meikarta, Ini Pernyataan Terbaru Bupati Nonaktif Neneng

Sementara untuk gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani mengatakan akan cair pada Juni 2019.

"Nanti untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah ASN," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS itu bisa berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dana tersebut diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, meski hanya secara musiman.

"Jadi ada musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun juga melakukan (belanja) terutama untuk kegiatan-kegiatan pada sekitar bulan Ramadan dan Hari Raya nanti," jelas Sri Mulyani.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut MenPAN-RB (Syafruddin,red) THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, take home pay ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya.

Baca: Musisi Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidangnya Berlangsung di PN Surabaya

 "THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas