Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sistem One Way Jalan Tol Selama Periode Mudik Berlaku Mulai Km 29 di Tol Japek

Djoko menyatakan, sosialisasi harus dilakukan agar masyarakat yang mau ke Jakarta akan berpikir harus melewati jalur yang mana.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Sistem One Way Jalan Tol Selama Periode Mudik Berlaku Mulai Km 29 di Tol Japek
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Berbagai jenis kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Timur, yang bersebelahan dengan pengerjaan konstruksi jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), Selasa (20/11/2018). 

"Karenanya, kita cenderung memilih one way,” kata Budi Setiyadi lagi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat ditemui di acara silahturahmi pengusaha angkutan darat di TMII, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2019).
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi

Kapan diberlakukan?

Sistem one way akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262/ Brebes Barat.

“Kendaraan dari arah timur nanti dari Brebes barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei- 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam,” kata dia.

Sementara, untuk arus balik, sistem one way akan mulai diberlakukan sejak ruas tol Palimanan sampai Km 29 di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Mulai Km 29

Kasub Bidang Operasional dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Joko Santoso pada diskusi peluncuran buku "Mudik Minim Polemik" di Jakarta, Selasa (7/5/2019) mengatakan sistem satu arah akan diberlakukan mulai dari KM 29 hingga KM 262. "One way system seluruhnya ke arah Jawa dari Km 29 sampai Km 262 di Brebes Barat," ujar Joko.

Berita Rekomendasi

Sistem satu arah akan diterapkan pada tanggal 31 Mei, serta 1 dan 2 Juni 2019 selama 24 jam.

Menurut Joko, kebijakan satu arah ini merupakan hasil pembahasan rapat pimpinan yang dihadiri antara lain oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Namun, kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut akan diumumkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Kepastian teknisnya akan dijelaskan Menhub waktu deklarasi nanti," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas