Hari Ini, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16 Persen
Aturan baru ini bakal tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat turun di kisaran 12-16 persen mulai hari ini, Kamis (16/5/2019).
Aturan baru ini bakal tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.
Sebelumnya, patokan harga tiket pesawat mengacu pada Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, tarif batas bawah (TBB) dipatok seharga 35 persen dari tarif batas atas (TBA). Dengan adanya SK terkait penurunan TBA ini, maka Kepmen tersebut akan tidak berlaku.
"Ya memang hari ini [SK] dikeluarkan. Realisasinya besok," kata Budi usai acara buka bersama di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (15/5/2019) malam.
Lantas, kapan harga tiket pesawat turun?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan, meski aturan baru itu sudah terbit, maskapai penerbangan membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian.
"Perlu waktu. Ada proses penyesuaian ditetapkan paling lama satu minggu setelah SK Menhub ditetapkan," kata Polana saat menyambangi kantor Tribunnews.com di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Polana mengatakan, para operator penerbangan siap bersikap kooperatif terhadap peraturan baru ini. Terutama untuk masa angkutan lebaran, dia berharap maskapai bisa memberikan diskon-diskon khusus.
"Tidak [signifikan dampaknya ke harga tiket pesawat]. Kecil sih tapi paling tidak kan mereka sama-sama memberikan kontribusi. Untuk lebaran ini juga pak Menhub imbau ada diskon," jelasnya.
Respon Maskapai
Senada dengan Polana, pihak operator Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group mengatakan akan mengikuti aturan dari Kemenhub.
"Penurunan TBA ini memang membuat Garuda Indonesia semakin tertekan. Tetapi aturan regulator tetap akan kami ikuti," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).
Lion Air Group juga menunjukkan sikap positif terhadap aturan baru tersebut. Tak hanya itu, imbauan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar maskapai berbiaya murah atau LCC menerapkan harga tiket pesawat 50 persen di bawah TBA juga dituruti Lion Air Group.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.